Ketum PETIR Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara dalam Penanganan Kasus dan Pemulangan Jenazah

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:45 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PETIR Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara dalam Penanganan Kasus dan Pemulangan Jenazah

JAKARTA – Pajajaranupdate. com

Ketua Umum PETIR, Haji Alex Emanuel Kadju, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., atas respons cepat dan sikap humanisnya dalam penanganan kasus pembunuhan serta fasilitasi pemulangan jenazah korban kepada pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol. Erick Frendriz, yang menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara sejak Juli 2025, dinilai menunjukkan kepemimpinan yang responsif dalam menyikapi peristiwa tragis yang menimpa korban. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Metro Jakarta Utara yang turut membantu memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban kepada keluarga. Ini menunjukkan bahwa kepolisian hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan empati mendalam kepada masyarakat,” ujar Haji Alex Emanuel Kadju dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 15/3/2026.

Koordinasi dan Penegakan Hukum

Meski proses penyelidikan dan pengungkapan kasus berada di bawah penanganan jajaran Polda Metro Jaya, peran Kapolres Metro Jakarta Utara dalam koordinasi lapangan dinilai sangat membantu meringankan beban keluarga korban.

Ketua Umum PETIR berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara transparan dan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum Dr. Taufik, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan pentingnya sanksi berat bagi pelaku tindak pidana pembunuhan untuk memberikan efek jera.
Ancaman Pidana Berat
Dr. Taufik menjelaskan bahwa secara hukum, perbuatan pembunuhan berencana dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 459.

“Pasal tersebut mengatur mengenai perampasan nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Penegakan hukum
harus profesional dan objektif demi menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Dr. Taufik.

Melalui sinergi antara respons cepat kepolisian dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepastian hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

(DG/Red)

Berita Terkait

Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Kebersamaan dan Komunikasi Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Bersama Polri
#SamsuriCapres2029
DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Hati-hati Operasi Dorong Kenaikan BBM, Diduga Bermuatan Politik untuk Melemahkan Pemerintahan Presiden Prabowo
Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis
Waspada Penunggang Gelap! Lewat Kasus Aktivis KontraS, Framing Kepada Panglima TNI

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:30 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56 WIB

Ahmad Soadikin: Produksi Jalan Terus, Tapi Sanksi Tak Pernah Benar-Benar Ditegakkan pada PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:58 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

PT Rosin Terus Dipersoalkan, Sanksi Resmi Pemerintah Belum Menghapus Kesan Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:09 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Berita Terbaru