Ketum PETIR Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara dalam Penanganan Kasus dan Pemulangan Jenazah

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:45 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PETIR Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara dalam Penanganan Kasus dan Pemulangan Jenazah

JAKARTA – Pajajaranupdate. com

Ketua Umum PETIR, Haji Alex Emanuel Kadju, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., atas respons cepat dan sikap humanisnya dalam penanganan kasus pembunuhan serta fasilitasi pemulangan jenazah korban kepada pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol. Erick Frendriz, yang menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara sejak Juli 2025, dinilai menunjukkan kepemimpinan yang responsif dalam menyikapi peristiwa tragis yang menimpa korban. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Metro Jakarta Utara yang turut membantu memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban kepada keluarga. Ini menunjukkan bahwa kepolisian hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan empati mendalam kepada masyarakat,” ujar Haji Alex Emanuel Kadju dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 15/3/2026.

Koordinasi dan Penegakan Hukum

Meski proses penyelidikan dan pengungkapan kasus berada di bawah penanganan jajaran Polda Metro Jaya, peran Kapolres Metro Jakarta Utara dalam koordinasi lapangan dinilai sangat membantu meringankan beban keluarga korban.

Ketua Umum PETIR berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara transparan dan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum Dr. Taufik, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan pentingnya sanksi berat bagi pelaku tindak pidana pembunuhan untuk memberikan efek jera.
Ancaman Pidana Berat
Dr. Taufik menjelaskan bahwa secara hukum, perbuatan pembunuhan berencana dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 459.

“Pasal tersebut mengatur mengenai perampasan nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Penegakan hukum
harus profesional dan objektif demi menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Dr. Taufik.

Melalui sinergi antara respons cepat kepolisian dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepastian hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

(DG/Red)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Yakini Presiden Prabowo Subianto Mendukung Pemekaran Daerah Secepatnya Masyarakat Menunggu Dengan Sangat !!
Sulit Ditemui Wartawan, Kebijakan Humas Kemenimipas Alokasi Anggaran Publikasi Diduga Tebang Pilih
PW GPA Jakarta: Hoaks Penangkapan Kepala BGN Menyesatkan Publik, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital
PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan dan Kepemimpinan Berintegritas
Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI
Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Resmi Layani Pesawat Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Indonesia Buka Rute Perdana Bandung-Denpasar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Sinergi Pemerintah, TNI, Polri, dan Masyarakat Jadi Kunci Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Utamakan Hak Pendidikan, Wali Kota Pasang Badan Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Pemprov Jabar Kawal Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Agar Sejahterakan Rakya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Kang Andhy Tawarkan Peluang Kerja Internasional untuk Wartawan Jabar

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:12 WIB

Ribuan Warga Padati Festival Asia Afrika, Bandung Semakin Mendunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:01 WIB

PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:48 WIB

BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial

Berita Terbaru