Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Pesisir Barat: Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 18:26 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Pesisir Barat: Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

Pesisir Barat, Lampung -Duaan aktivitas tambang ilegal Galian C Alih Alih Normalisasi Das di way Bambang Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, kini memasuki babak serius setelah laporan resmi dilayangkan ke sejumlah Lembaga Negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR RI, Kejagung RI, Satgas PKH, Walhi, Mabes Polri, Polres Pesisir Barat dan jajaran Kepolisian Daerah Lampung.

Berdasarkan dokumen dan tangkapan layar komunikasi yang diterima Redaksi media Sinarpos.com. Pelapor Yazmidona S.H, MH, MM, CLA telah mengirimkan laporan melalui kanal pengaduan resmi, termasuk sistem pelaporan KPK, DPR RI, Kejagung RI, Satgas PKH, Walhi, Mabes Polri, serta menyampaikan informasi kepada aparat Kepolisian Polres Pesisir Barat Dan jajaran Kepolisian Daerah Lampung, dan pada hari senin tanggal 15 Febuari 2026 laporan pengaduan di Polres Pesisir Barat pun kini dilengkapi berkaitan dengan dugaan kegiatan tambang Galian C tanpa izin yang disebut-sebut berlokasi di Way Bambang Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih Lanjut, setelah mencuat Pemberitaan pertama Media Sinarpos.com terkait Das (Daerah Aliran Sungai) di way Bambang Pekon Sukamarga kecamatan Bangkunat yang cenderung merupakan Aktivitas kegiatan Gajian C, Alhasil kemudian adanya pemberitaan dan klarifikasi yang dimuat salah satu media online Tanggapan dari salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Berinisial M.M yang diduga terlibat dalam Kegiatan Galian C tersebut. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya Pengakuan anggota dewan berinisial M.M yang mengakui, menjelaskan dan berdalih bahwa pengambilan sirtu tersebut dilakukan untuk kepentingan menambal Sulam Jalan berlobang di Kecamatan Bangkunat dan ia juga menjelaskan perbuatannya itu tidak berlebihan karena ia menjelaskan hal itu untuk kepentingan masyarakat Kecamatan Bangkunat, Senin (15-02-2026).

Oknum Anggota DPRD Pesibar berinisial M.M Juga dalam pemberitaan tanggapannya di salah satu media online tersebut menjelaskan ia juga menyangkal kegiatan tersebut tidak bisa dianggap bisnis, atau proyek atau dianggap menggunakan APBD/APBN.

Menurut aturan, Tambang galian C berdalih untuk masyarakat tanpa izin adalah tindak pidana murni dan TIDAK DIPERBOLEHKAN jika dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah. Alasan Sosial atau Ekonomi tidak menggugurkan kewajiban hukum untuk memiliki izin usaha pertambangan. Penegak hukum dapat melakukan penertiban berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, baik kepada pemilik alat berat, pengelola, maupun pembeli material (penadah) ilegal tersebut. Penegakan hukum dan transparansi izin sangat diperlukan untuk membedakan antara tambang rakyat yang berizin resmi dengan tambang ilegal yang berkedok masyarakat.

# Dugaan Pelanggaran : Aspek Perizinan dan Potensi Kerugian Negara

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (yang umum dikenal sebagai Galian C) wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam :

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ini menegaskan bahwa:

Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki :

Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

Izin operasional berbasis analisis dampak lingkungan.

Tanpa dokumen lingkungan yang sah, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan dan berpotensi diproses secara pidana maupun perdata.

3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batuan saat ini berada pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan.

Apabila terdapat klaim kegiatan “normalisasi daerah aliran sungai (das)” atau pembangunan daerah, maka harus jelas status anggaran, sumber pembiayaan, serta legalitas pengambilan material sungai. Pengambilan material sungai tetap tunduk pada regulasi Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

#Potensi Aspek Tindak Pidana Korupsi

Jika dalam praktiknya terdapat penggunaan material tambang ilegal untuk proyek yang dibiayai APBD/ APBN atau terdapat dugaan konflik kepentingan Pejabat Publik, maka hal tersebut dapat ditelaah berdasarkan :

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan Negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pelaporan kepada KPK menjadi relevan apabila terdapat :

– Dugaan penyalahgunaan kewenangan,

– Indikasi konflik kepentingan,

– Potensi kerugian keuangan Negara.

– Respons Aparat dan Proses Hukum

# Berdasarkan dokumentasi yang diterima, laporan telah :

– Didaftarkan melalui sistem pengaduan KPK,

– Diteruskan kepada pejabat terkait di Kementerian Keuangan,

– Diteruskan ke jajaran Kepolisian Daerah Lampung untuk ditindaklanjuti.

– Diteruskan Ke Mabes Polri.

– Diteruskan Ke DPR RI untuk ditindaklanjuti.

– Diteruskan Ke Kejagung RI

-Diteruskan Ke Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)

– Diteruskan Ke Satgas PKH

– Membuat Laporan Resmi Di Polres Pesisir Barat

Dalam sistem hukum di Indonesia, setiap laporan masyarakat wajib diverifikasi dan ditelaah terlebih dahulu sebelum masuk tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan bahan keterangan, hingga penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.

#Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah

Penting ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik diharapkan menunggu hasil klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum (APH) guna memastikan kebenaran fakta hukum yang terjadi.

# Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Kasus dugaan tambang Galian C ilegal di Way Bambang Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat Pesisir Barat ini menjadi pengingat bahwa:

– Pengelolaan sumber daya alam harus berizin dan transparan.

– Setiap proyek pembangunan wajib taat hukum dan administrasi.

– Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum investasi, serta perlindungan keuangan negara.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sesuai proses hukum yang berjalan. (Red) **

Berita Terkait

Target swasembada pangan, Polri & BUMDes Desa Kita Baru tanam 30 ribu jagung pipil Betras 1 Ha metode tumpang sari. Polsek Tapung Hilir kawal panen Agustus 2026.
Kapolda Irjen Herry Heryawan: Sebaik-baiknya Polisi Adalah yang Bermanfaat Bagi Sesama
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat
Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:59 WIB

Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kajati Jabar Pimpin Upacara HUT PERSAJA ke-75, Tegaskan Komitmen Integritas Insan Adhyaksa

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14 WIB

I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:45 WIB

160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua

Minggu, 19 April 2026 - 15:58 WIB

Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Siliwangi Santri Camp, Sekjen Kementan, Dr Suwandi, Ketahanan Pangan, MBG, Kodam III Siliwangi, Santri, Hilirisasi

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Silaturahmi Gaya Siliwangi: Pangdam Kosasih Gaungkan “Dua Tangan” di Halal Bihalal FKPPI Jabar

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:49 WIB