Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Pesisir Barat: Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 16 Februari 2026 - 18:26 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Pesisir Barat: Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

Pesisir Barat, Lampung -Duaan aktivitas tambang ilegal Galian C Alih Alih Normalisasi Das di way Bambang Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, kini memasuki babak serius setelah laporan resmi dilayangkan ke sejumlah Lembaga Negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR RI, Kejagung RI, Satgas PKH, Walhi, Mabes Polri, Polres Pesisir Barat dan jajaran Kepolisian Daerah Lampung.

Berdasarkan dokumen dan tangkapan layar komunikasi yang diterima Redaksi media Sinarpos.com. Pelapor Yazmidona S.H, MH, MM, CLA telah mengirimkan laporan melalui kanal pengaduan resmi, termasuk sistem pelaporan KPK, DPR RI, Kejagung RI, Satgas PKH, Walhi, Mabes Polri, serta menyampaikan informasi kepada aparat Kepolisian Polres Pesisir Barat Dan jajaran Kepolisian Daerah Lampung, dan pada hari senin tanggal 15 Febuari 2026 laporan pengaduan di Polres Pesisir Barat pun kini dilengkapi berkaitan dengan dugaan kegiatan tambang Galian C tanpa izin yang disebut-sebut berlokasi di Way Bambang Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih Lanjut, setelah mencuat Pemberitaan pertama Media Sinarpos.com terkait Das (Daerah Aliran Sungai) di way Bambang Pekon Sukamarga kecamatan Bangkunat yang cenderung merupakan Aktivitas kegiatan Gajian C, Alhasil kemudian adanya pemberitaan dan klarifikasi yang dimuat salah satu media online Tanggapan dari salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Berinisial M.M yang diduga terlibat dalam Kegiatan Galian C tersebut. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya Pengakuan anggota dewan berinisial M.M yang mengakui, menjelaskan dan berdalih bahwa pengambilan sirtu tersebut dilakukan untuk kepentingan menambal Sulam Jalan berlobang di Kecamatan Bangkunat dan ia juga menjelaskan perbuatannya itu tidak berlebihan karena ia menjelaskan hal itu untuk kepentingan masyarakat Kecamatan Bangkunat, Senin (15-02-2026).

Oknum Anggota DPRD Pesibar berinisial M.M Juga dalam pemberitaan tanggapannya di salah satu media online tersebut menjelaskan ia juga menyangkal kegiatan tersebut tidak bisa dianggap bisnis, atau proyek atau dianggap menggunakan APBD/APBN.

Menurut aturan, Tambang galian C berdalih untuk masyarakat tanpa izin adalah tindak pidana murni dan TIDAK DIPERBOLEHKAN jika dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah. Alasan Sosial atau Ekonomi tidak menggugurkan kewajiban hukum untuk memiliki izin usaha pertambangan. Penegak hukum dapat melakukan penertiban berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, baik kepada pemilik alat berat, pengelola, maupun pembeli material (penadah) ilegal tersebut. Penegakan hukum dan transparansi izin sangat diperlukan untuk membedakan antara tambang rakyat yang berizin resmi dengan tambang ilegal yang berkedok masyarakat.

# Dugaan Pelanggaran : Aspek Perizinan dan Potensi Kerugian Negara

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (yang umum dikenal sebagai Galian C) wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam :

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ini menegaskan bahwa:

Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki :

Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

Izin operasional berbasis analisis dampak lingkungan.

Tanpa dokumen lingkungan yang sah, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan dan berpotensi diproses secara pidana maupun perdata.

3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batuan saat ini berada pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan.

Apabila terdapat klaim kegiatan “normalisasi daerah aliran sungai (das)” atau pembangunan daerah, maka harus jelas status anggaran, sumber pembiayaan, serta legalitas pengambilan material sungai. Pengambilan material sungai tetap tunduk pada regulasi Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

#Potensi Aspek Tindak Pidana Korupsi

Jika dalam praktiknya terdapat penggunaan material tambang ilegal untuk proyek yang dibiayai APBD/ APBN atau terdapat dugaan konflik kepentingan Pejabat Publik, maka hal tersebut dapat ditelaah berdasarkan :

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan Negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pelaporan kepada KPK menjadi relevan apabila terdapat :

– Dugaan penyalahgunaan kewenangan,

– Indikasi konflik kepentingan,

– Potensi kerugian keuangan Negara.

– Respons Aparat dan Proses Hukum

# Berdasarkan dokumentasi yang diterima, laporan telah :

– Didaftarkan melalui sistem pengaduan KPK,

– Diteruskan kepada pejabat terkait di Kementerian Keuangan,

– Diteruskan ke jajaran Kepolisian Daerah Lampung untuk ditindaklanjuti.

– Diteruskan Ke Mabes Polri.

– Diteruskan Ke DPR RI untuk ditindaklanjuti.

– Diteruskan Ke Kejagung RI

-Diteruskan Ke Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)

– Diteruskan Ke Satgas PKH

– Membuat Laporan Resmi Di Polres Pesisir Barat

Dalam sistem hukum di Indonesia, setiap laporan masyarakat wajib diverifikasi dan ditelaah terlebih dahulu sebelum masuk tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan bahan keterangan, hingga penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.

#Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah

Penting ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik diharapkan menunggu hasil klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum (APH) guna memastikan kebenaran fakta hukum yang terjadi.

# Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Kasus dugaan tambang Galian C ilegal di Way Bambang Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat Pesisir Barat ini menjadi pengingat bahwa:

– Pengelolaan sumber daya alam harus berizin dan transparan.

– Setiap proyek pembangunan wajib taat hukum dan administrasi.

– Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum investasi, serta perlindungan keuangan negara.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sesuai proses hukum yang berjalan. (Red) **

Berita Terkait

Personel Gabungan Diterjunkan, Penanganan Banjir di Gayo Lues Berjalan Cepat dan Terukur
Pantastis! Biaya Perlengkapan Sekolah di SMPN1 Indralaya Jadi Sorotan Publik, Orang Tua Keluhkan Beban Hingga Rp2,5jt Terbukaan Rincian Harga Tak Ada?
Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis
Program Ketahanan Pangan Berlanjut, Polsek KKH Cek Tanaman Jagung di Desa Simalinyang
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara
Polsek Tapung Hilir Cek 21.500 Bibit Jagung Tandan Sari
Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD

Minggu, 19 April 2026 - 09:50 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Kamis, 2 April 2026 - 13:01 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal

Berita Terbaru