Cianjur – Ibarat angin peringatan yang sudah bertiup kencang dari Gedung Sate, larangan pungutan dan perpisahan berbiaya tinggi ternyata masih belum sepenuhnya mendarat di MTs Nurul Islam Ciodeng.
Pada Tahun Ajaran 2025–2026, sekolah ini diduga tetap meminta iuran untuk ujian dan acara perpisahan atou Wisuda, setelah dihimpun dari rapat orang tua siswa pada 20 November 2025.

Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menabuh genderang instruksi sekolah, guru, hingga tenaga kependidikan dilarang memungut biaya apa pun dari siswa maupun orang tua untuk perpisahan yang dapat menjadi beban ekonomi. Imbauan itu bagaikan lampu merah yang seharusnya membuat semua sekolah menginjak rem.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa rapat tersebut berjalan seperti monolog. pada (24/11/2025).
Para orang tua hanya menjadi pendengar setia tanpa diberi ruang bertanya ataupun menyampaikan pandanganterkait pungutan ujian dan perpisahan kelas IX.
“Kami hanya duduk dan mendengarkan. Semua seperti sudah disusun sepihak oleh pihak sekolah,” ujarnya kecewa.
Ia menambahkan, pungutan tersebut terasa memberatkan, apalagi ketika instruksi pemerintah sudah jelas-jelas menyebut bahwa beban biaya pendidikan tidak boleh menekan orang tua.
“Saya pribadi benar-benar terbebani. Gubernur sudah bilang pungutan tidak boleh, apalagi kalau sampai jumlahnya besar dan membuat orang tua semakin pusing,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MTs Nurul Islam Ciodeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
(Tim)
































