BPHL Wilayah I Ungkap Perbedaan Data Penerimaan dan Ekspor Getah Pinus di PT JMI dan PT Rosin, PERLIBAS Beri Dukungan

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 18:59 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, 5 November 2025 — Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (PERLIBAS) Gayo menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I dalam menindak persoalan ketidakwajaran data dan dugaan pelanggaran penatausahaan getah pinus yang dilakukan oleh PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading Internasional (PT Rosin).

Sebelumnya, BPHL Wilayah I merilis hasil verifikasi dan evaluasi terkait perbedaan data penerimaan getah pinus dengan data ekspor dari kedua perusahaan tersebut. Temuan itu dipastikan berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan daerah/PAD, sekaligus membuka indikasi adanya penyimpangan dalam proses penatausahaan hasil hutan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sadikin Arisko: Ini Langkah Berani dan Ditunggu Masyarakat Gayo

Sadikin Arisko, Ketua Umum PERLIBAS Gayo, menegaskan bahwa langkah cepat BPHL Wilayah I merupakan tindakan yang patut diapresiasi, mengingat selama ini masyarakat Gayo telah lama menyoroti aktivitas kedua perusahaan tersebut.

“BPHL Wilayah I telah mengambil langkah berani dan tepat. Ketidakwajaran data antara penerimaan dan ekspor getah pinus di PT JMI dan PT Rosin bukan hanya kesalahan administratif, tetapi berpotensi merugikan daerah dan melemahkan tata kelola hutan kita. PERLIBAS mengapresiasi tindakan penertiban ini,” tegas Sadikin.

Ia juga menekankan bahwa ketidaksinkronan data yang ditemukan bukan perkara kecil, karena menyangkut integritas sistem pengelolaan hasil hutan, potensi manipulasi angka produksi, hingga dampaknya terhadap penerimaan daerah.

Sebagai bentuk konkret penegakan aturan, BPHL Wilayah I menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan petugas GANIS PH yang bertugas pada perusahaan terkait, yaitu:

  • Azlina, petugas PBPHH PT Jaya Media Internusa (PT JMI) di Aceh Tengah.

  • Ricky Udayara, petugas PBPHH PT Rosin Trading Internasional (PT Rosin) di Gayo Lues.

PERLIBAS menilai sanksi ini merupakan pintu awal untuk mengurai persoalan yang lebih besar, termasuk potensi pelanggaran lingkungan dan penyimpangan dalam penatausahaan hasil hutan.

PERLIBAS Mendesak Langkah Lanjutan

Sadikin menambahkan bahwa tindakan administratif tidak boleh berhenti pada penonaktifan petugas saja.

“PERLIBAS mendorong agar evaluasi terhadap PT JMI dan PT Rosin dilanjutkan secara menyeluruh, termasuk audit mendalam atas laporan produksi dan ekspor. Jika ditemukan unsur pidana lingkungan atau manipulasi data, maka aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujarnya.

PERLIBAS Gayo juga meminta agar Pemerintah Aceh, DLHK Aceh, dan KLHK memperketat pengawasan terhadap seluruh rantai industri getah pinus agar tidak ada lagi celah yang merugikan daerah dan masyarakat adat.

Harapan untuk Tata Kelola Hutan yang Bersih

Rilisan dari BPHL Wilayah I diharapkan menjadi momentum memperbaiki tata kelola hutan di wilayah Gayo dan Aceh secara umum. PERLIBAS menilai bahwa pengawasan yang kuat, data yang transparan, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih adalah kunci menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan ekonomi masyarakat tidak dirugikan oleh praktik industri yang tidak taat aturan.

Berita Terkait

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Resmi Layani Pesawat Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Indonesia Buka Rute Perdana Bandung-Denpasar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:31 WIB

KDM dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Knalpot Brong dan Tramadol

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Sinergi Pemerintah, TNI, Polri, dan Masyarakat Jadi Kunci Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Utamakan Hak Pendidikan, Wali Kota Pasang Badan Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Kang Andhy Tawarkan Peluang Kerja Internasional untuk Wartawan Jabar

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:12 WIB

Ribuan Warga Padati Festival Asia Afrika, Bandung Semakin Mendunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:01 WIB

PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:48 WIB

BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial

Berita Terbaru