
Pajajaran update.com_JAKARTA — Himpunan Mahasiswa Konawe Kepulauan – Jakarta (HIPMAKONKEP-JAKARTA) kembali menegaskan penolakan total terhadap segala bentuk upaya membuka kembali aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya gerakan dan lobi-lobi tertentu yang dinilai berusaha mengintervensi serta melemahkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait larangan pertambangan di pulau-pulau kecil.
HIPMAKONKEP menegaskan bahwa Pulau Wawonii adalah tanah leluhur yang harus dijaga, bukan dieksploitasi. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap langkah yang mencoba menghidupkan kembali pertambangan di Wawonii,” tegas organisasi ini dalam keterangan resminya.
Putusan MA Menguatkan Kemenangan Rakyat Wawonii
Sebagaimana diketahui, perjuangan masyarakat Pulau Wawonii telah berlangsung panjang. Rakyat mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman eksploitasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan final dan mengikat yang menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum, tidak ada izin, dan tidak ada rencana tata ruang yang memperbolehkan aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.
HIPMAKONKEP-JAKARTA menilai putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat terhadap keserakahan modal serta menjadi bukti hadirnya keadilan lingkungan di tanah Wawonii.
Pulau Wawonii Kategori Pulau Kecil: Tambang Dilarang Secara Hukum
Secara hukum, Pulau Wawonii dikategorikan sebagai pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mendefinisikan:
“Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.”
Kabupaten Konawe Kepulauan sendiri hanya memiliki luas daratan 706 km², sehingga secara sah termasuk kategori pulau kecil. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dilarang keras.
Larangan tersebut ditegaskan kembali dalam:
Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007
Melarang setiap orang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya berpotensi menimbulkan kerusakan atau merugikan masyarakat.
Pasal 73 ayat (1) huruf (f)
Mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang melanggar larangan pada Pasal 35 huruf (k).
HIPMAKONKEP menegaskan bahwa upaya menghidupkan kembali tambang di Pulau Wawonii tidak hanya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung, tetapi juga melanggar hukum nasional.
## HIPMAKONKEP-JAKARTA: Wawonii Harus Dirawat, Bukan Ditambang
Organisasi mahasiswa ini menegaskan bahwa Pulau Wawonii adalah ruang hidup masyarakat yang harus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.
“Pulau Wawonii bukan untuk ditambang. Pulau ini harus dijaga, dirawat, dan menjadi warisan bagi anak cucu kita. Setiap tindakan yang mendorong masuknya kembali pertambangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, hukum, dan alam,” tegas HIPMAKONKEP.
Pernyataan Korlap Gerakan, Reski Anandar
Koordinator lapangan (Korlap) gerakan, Reski Anandar, menegaskan sikap tegas organisasi:“Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam menjaga tanah leluhur Wawonii. Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Siapa pun yang mencoba menghidupkan kembali aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii sama saja melawan hukum, melawan rakyat, dan melawan masa depan anak cucu kita. HIPMAKONKEP-JAKARTA tegas menolak, dan kami akan berdiri paling depan untuk mempertahankan Pulau Wawonii sampai kapan pun.” tutup Reski Anandar.
































