KOMANDO Desak KPK dan Kemendagri Usut Dugaan Rangkap Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 17:09 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kamis 6 November 2025, – Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (KOMANDO) menyoroti dugaan rangkap jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, dalam sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara sebagai persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penelusuran Komando melalui data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, nama yang bersangkutan diduga tercatat sebagai komisaris dalam perusahaan tambang PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) yang beroperasi di wilayah Kolaka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ismail selaku Kabid Pergerakan KOMANDO menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum dan instansi pengawas pemerintahan.

“Ini menyangkut integritas penyelenggara negara yang potensi berbenturan kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan bisnis ,” ujar Ismail, Kabid Pergerakan KOMANDO, dalam pernyataannya di Jakarta.

KOMANDO menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut. Langkah ini menurut Ismail, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial mereka sebagai mahasiswa dalam menjaga marwah penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kami akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan ke Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pengawasan kami agar pemerintah pusat melakukan penelusuran internal dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku”.

Lebih lanjut, KOMANDO menilai bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta.

Selain itu, tindakan semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan (conflict of interest) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Peristiwa ini kami nilai sangat bertetangan dengan aturan yang diatur dalam Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta dan juga berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 untuk menciptakan penyelenggara negara yang bersih” lanjut Ismail .

KOMNADO juga menegaskan akan melakukan unjuk rasa jikalau laporan yang mereka layangkan tidak diproses dengan cepat

“Jikalau laporan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan dan komitmen kami dalam mengawal kasus ini” tutup Ismail.

Berita Terkait

PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Masak Hepi: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dapur Minim Food Waste
RIZA DAMANIK LUNCURKAN PROGRAM FUSION DAN REVITALISASI DAPUR SPPG
FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota
Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Kamis, 2 April 2026 - 13:01 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan di Cibarusah, Kang Fuad: Majelis ASTA CITA Adalah Jembatan Ulama dan Pemerintah

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Jalur Tikus PMI di Imigrasi Bekasi Terbongkar? 

Berita Terbaru