KOMANDO Desak KPK dan Kemendagri Usut Dugaan Rangkap Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 17:09 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kamis 6 November 2025, – Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (KOMANDO) menyoroti dugaan rangkap jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, dalam sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara sebagai persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penelusuran Komando melalui data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, nama yang bersangkutan diduga tercatat sebagai komisaris dalam perusahaan tambang PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) yang beroperasi di wilayah Kolaka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ismail selaku Kabid Pergerakan KOMANDO menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum dan instansi pengawas pemerintahan.

“Ini menyangkut integritas penyelenggara negara yang potensi berbenturan kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan bisnis ,” ujar Ismail, Kabid Pergerakan KOMANDO, dalam pernyataannya di Jakarta.

KOMANDO menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut. Langkah ini menurut Ismail, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial mereka sebagai mahasiswa dalam menjaga marwah penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kami akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan ke Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pengawasan kami agar pemerintah pusat melakukan penelusuran internal dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku”.

Lebih lanjut, KOMANDO menilai bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta.

Selain itu, tindakan semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan (conflict of interest) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Peristiwa ini kami nilai sangat bertetangan dengan aturan yang diatur dalam Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta dan juga berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 untuk menciptakan penyelenggara negara yang bersih” lanjut Ismail .

KOMNADO juga menegaskan akan melakukan unjuk rasa jikalau laporan yang mereka layangkan tidak diproses dengan cepat

“Jikalau laporan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan dan komitmen kami dalam mengawal kasus ini” tutup Ismail.

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Sulit Ditemui Wartawan, Kebijakan Humas Kemenimipas Alokasi Anggaran Publikasi Diduga Tebang Pilih

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:22 WIB

PW GPA Jakarta: Hoaks Penangkapan Kepala BGN Menyesatkan Publik, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:26 WIB

Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:56 WIB

PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan dan Kepemimpinan Berintegritas

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:41 WIB

Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:36 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:49 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:53 WIB

Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Kebersamaan dan Komunikasi Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Bersama Polri

Berita Terbaru