KOMANDO Desak KPK dan Kemendagri Usut Dugaan Rangkap Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 17:09 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kamis 6 November 2025, – Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (KOMANDO) menyoroti dugaan rangkap jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, dalam sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara sebagai persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penelusuran Komando melalui data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, nama yang bersangkutan diduga tercatat sebagai komisaris dalam perusahaan tambang PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) yang beroperasi di wilayah Kolaka.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ismail selaku Kabid Pergerakan KOMANDO menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum dan instansi pengawas pemerintahan.

“Ini menyangkut integritas penyelenggara negara yang potensi berbenturan kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan bisnis ,” ujar Ismail, Kabid Pergerakan KOMANDO, dalam pernyataannya di Jakarta.

KOMANDO menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut. Langkah ini menurut Ismail, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial mereka sebagai mahasiswa dalam menjaga marwah penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kami akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan ke Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pengawasan kami agar pemerintah pusat melakukan penelusuran internal dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku”.

Lebih lanjut, KOMANDO menilai bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta.

Selain itu, tindakan semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan (conflict of interest) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Peristiwa ini kami nilai sangat bertetangan dengan aturan yang diatur dalam Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta dan juga berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 untuk menciptakan penyelenggara negara yang bersih” lanjut Ismail .

KOMNADO juga menegaskan akan melakukan unjuk rasa jikalau laporan yang mereka layangkan tidak diproses dengan cepat

“Jikalau laporan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan dan komitmen kami dalam mengawal kasus ini” tutup Ismail.

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:14 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:55 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:53 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:36 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:22 WIB

Tembus 4 Ton, Polsek Tapung Hilir Sukses Kawal Panen Jagung 6 Desa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru