CIANJUR – Dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng oleh ulah oknum pendidik, seorang guru SMP PGRI, di Kecamatan Cilaku, diduga melakukan intimidasi serta pungutan liar (pungli) terhadap siswa alumni terkait pengambilan ijazah.
Peristiwa ini mencuat ke publik pada Rabu (22/10/2025) setelah sejumlah orang tua murid menyampaikan keluhannya pada awak media
Seperti air yang tumpah dari wadah, keluhan wali murid ini membuka tabir praktik yang seharusnya tak terjadi di dunia pendidikan.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya kepada awak media mengaku, anaknya tidak dapat melanjutkan ke sekolah tingkat lanjut
“Anak saya ingin daftar ke sekolah lain, tapi ijazahnya belum bisa diambil. Alasannya karena harus membayar,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, orang tua tersebut menuturkan adanya pesan WhatsApp bernada ancaman yang dikirim oleh seorang oknum guru kepada para siswa.
“Yang besok tidak datang untuk sidik jari, mohon maaf, kalau nanti butuh ijazah akan dipersulit.” seperti itu isinya
Tak hanya ancaman, wali murid juga menyebut adanya pungutan sebesar Rp70 ribu sebagai syarat untuk mengambil ijazah.
“Ini jelas pungli, Gubernur Jawa Barat sudah menegaskan larangan segala bentuk pungutan untuk pengambilan ijazah, baik di sekolah negeri maupun swasta, tapi kenyataannya hal seperti ini masih terjadi,” tambahnya.
Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pungutan tersebut, agar tidak mencederai marwah pendidikan yang semestinya menjadi ladang kejujuran dan pengabdian.
Kepala Sekolah SMP PGRI di kecamatan Cilaku Iqbal, ketika di temui awka media, pada Jum’at (24/10/2025) membenarkan adanya laporan terkait pungutan dan pesan WhatsApp dari wali kelas kepada alumni.
Namun ia membantah, bahwa hal itu merupakan bentuk miskomunikasi dengan oknum guru tersebut.
“Saya kaget setelah mendengar kabar ini. Begitu tahu, saya langsung menggelar rapat dadakan dengan semua guru untuk mengklarifikasi kebenarannya,” ujar Iqbal.
Menurutnya, sebagian besar ijazah memang belum diserahkan kepada alumni karena kelalaian guru wali kelas, bukan karena faktor administrasi.
“Setahu saya, ijazah sudah ditandatangani dan siap dibagikan. Tapi setelah saya cek langsung, ternyata hampir 70 persen belum diberikan. Saya betul-betul tidak tahu kalau ada pungutan Rp70 ribu. Itu di luar sepengetahuan saya,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, serta memastikan seluruh ijazah segera dibagikan tanpa pungutan apa pun.
“Kasus ini jelas mencoreng nama baik sekolah. Kami akan berbenah agar hal serupa tidak terjadi lagi di SMP PGRI,” tegasnya. (Tim)






























