Dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta.

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:05 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakrta.Jabar||

Warga RT/RW 06/02 Desa Situ, Kecamatan Pondoksalam, yakni Dede Ambari, menuntut pertanggungjawaban dari pihak provider internet MyRepublic yang diduga memasang tiang jaringan di lahan milik mereka tanpa izin. Insiden ini terjadi awal pekan ini dan menuai kecaman keras dari warga setempat.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat kecewa dan tidak setuju dengan pihak provider yang seenaknya memasang tiang internet di tanah saya tanpa ada kata pamit atau izin terlebih dahulu,” ujar Dede, pemilik lahan yang menjadi lokasi pemasangan, saat ditemui wartawan di Purwakarta, Senin (14/10/2025).

 

Dede menjelaskan, jika sejak awal pihak provider melakukan komunikasi dengan baik, masalah ini tidak akan terjadi. “Kalau saja mereka mau bicara dulu, kami bisa tunjukkan lokasi yang sesuai dan tidak melanggar hak kepemilikan,” tambahnya dengan nada kesal.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak MyRepublic dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada perwakilan lapangan bernama Riki. Dalam tanggapannya, Riki menyebut bahwa proses pemasangan dilakukan oleh pihak vendor.

 

“Mangga langsung sareung vendorna weh pak, abi kirang uninga kango pengurusan di situ. Pihak vendor sudah saya hubungi, katanya akan segera datang ke lokasi,” ujar Riki dalam pesan singkatnya.

 

Namun, kedatangan vendor yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi. Warga yang menunggu sejak pagi hingga sore hari mengaku kecewa karena tidak ada perwakilan MyRepublic yang datang memberikan klarifikasi atau permintaan maaf.

 

“Janji mereka mau datang menemui kami, tapi sampai malam tidak ada satu pun yang muncul. Ini jelas bentuk ketidakseriusan dan tidak menghargai warga,” tegas Dede.

 

Warga menilai, tindakan pemasangan tiang tanpa izin bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

 

Menurut Dede, tindakan tersebut melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur kewajiban memperoleh izin sebelum menggunakan lahan masyarakat untuk infrastruktur telekomunikasi.

 

Dengan kejadian ini, warga berharap aparat penegak hukum turun tangan menindak perusahaan yang bertindak semena-mena. “Kami hanya ingin keadilan dan penghormatan terhadap hak kami sebagai pemilik tanah menurut agar tiang yang sudah terpasang di cabut kembali karena tidak ada kompensasi” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya koordinasi antara provider dan vendor di lapangan, serta pentingnya penegakan aturan terkait pembangunan infrastruktur digital agar tidak menabrak hak warga. ( Tim/Red )

Berita Terkait

Dari Pengguna Sampai Petani Terdampak Narkoba, LSM Desak Sistem Penindakan Dibenahi
Ribuan Jamaah Padati Stadion Galuh Ciamis, Gemakan Sholawat Kebangsaan di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Jabar
PSI Jawa Barat Gelar Rakerwil, Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2029
Kaesang Pangarep Patok Target Tinggi di Jabar, Minta PSI Raih di Atas 5 Juta Suara
Pemerintah Targetkan 15.000 Hunian untuk Korban Banjir Sumatra Rampung Tiga Bulan
Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Layanan Umat
Sambut Hari Amal Bakti ke-80, Kemenag Kabupaten Subang Perkuat Sinergi demi Indonesia Damai dan Maju

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB

JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Senin, 22 Desember 2025 - 03:40 WIB

Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:09 WIB

Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

Sabtu, 13 September 2025 - 15:41 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru