Tak terima Toleransi waktu lelang, Raja Gadai (PT Amanah Terima Gadai) ditengarai tak hiraukan UU Perlindungan Konsumen

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 09:56 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta.Jabar ||

PT. Amanah Terima Gadai atau yang biasa dikenal sebagai Raja Gadai baru-baru ini menyorot perhatian, dimana perusahaan gadai ini diduga tidak terapkan rasa “toleransi” dan “empati” terhadap nasabahnya yang telah jatuh tempo lelang.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut dialami oleh salah satu nasabah Raja Gadai, Purwakarta, RR. Dimana RR yang awalnya merupakan nasabah Raja Gadai meminta keringanan sehari setelah jatuh tempo lelang untuk ditebus kembali, namun oleh staff Raja Gadai Purwakarta, Fitri, hal tersebut langsung ditolak dengan alasan sistem yang sudah “baku”.

 

RR pun mencoba membuat permohonan agar barang tersebut tidak dilelang dikarenakan ada file yang penting ada dalam HP yang digadaikannya tersebut, namun oleh Fitri tetap tidak ada toleransi dan barang dipastikan dilelang pada 25/09/2025.

 

Kronologinya, sekitar 4 bulan lalu (Mei 2025) RR menggadaikan 1 unit barang elektronik berjenis Handphone dengan merek Vivo Y17s dengan nilai gadai sebesar Rp 1,150,000 dipotong admin dan bunga gadai sehingga RR terima sebesar Rp 1,050,000. Singkatnya, beberapa kali melewati jatuh tempo, RR yang belum sanggup untuk menebus barang jaminan gadainya tersebut memilih opsi untuk memperpanjang waktu dengan membayar sejumlah biaya admin perpanjangan bahkan hingga 3 kali berturut-turut dengan biaya admin sekali perpanjang sebesar Rp 185,000/bulan. Namun, pada 25/09/2025 RR yang berniat ingin menebusnya, meminta keringanan kepada pihak Raja Gadai untuk menunda sehari menjadi tanggal 26/09/2025 karena satu dan lain hal, alih-alih memberi keringanan, Raja Gadai tak bisa memberikan toleransi tersebut dan menawarkan solusi baru dengan “beli barang lelangan sendiri” dengan nilai yang telah di up menjadi RP 1,518,000, tanpa prosedur lelang yang jelas.

 

Tentunya hal ini membuat kecewa RR yang notabenenya merupakan nasabah “setia” yang sudah lama berlangganan di Raja Gadai, disisi lain, upaya yang dilakukan RR untuk melakukan perpanjangan barang jaminan gadai tersebut tentunya dengan harapan jangan sampai dilelang, RR menyadari jika permintaannya memang diluar SOP oleh karenanya ia meminta keringanan secara personal, tapi permohonan RR ditolak mentah-mentah oleh Raja Gadai.

 

Terkait aturan gadai, kita ketahui setiap perusahaan gadai yang resmi selayaknya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana setiap penetapan bunga, jatuh tempo, denda dan hal-hal yang berkaitan dengan sistem gadai sudah ada ketentuan yang mengatur, sebagai mana dituangkan dalam POJK yang mengatur usaha gadai antara lain POJK 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

 

Jika kita merujuk kepada Undang-Undang dapat didefinisikan bahwa setiap nasabah yang berkaitan/berurusan/menjadi nasabah dari setiap lembaga keuangan yang melakukan aktivitas pinjam-meminjam dengan jaminan memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang sebagai mana dimaksud UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan peraturan pelaksanaannya mengatur hak-hak konsumen terkait barang jaminan gadai yang akan dilelang, dengan penekanan pada hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang, serta hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan. Pihak yang melelangkan barang jaminan, seperti Pegadaian, memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak konsumen tersebut untuk mencegah kerugian.

 

Tentunya kami berharap kepada OJK untuk mengevaluasi ulang terkait aturan-aturan yang diterapkan oleh perusahaan – perusahaan gadai yang cukup menjamur akhir-akhir ini, apakah memang sudah menerapkan aturan semestinya atau ada dugaan pelanggaran-pelanggaran hak dari konsumen yang menimbulkan kerugian? (Tim/Red)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:26 WIB

Dukung Kemandirian Warga Binaan, Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Serahkan Alat Tenun di Lapas Labuhan Ruku

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:30 WIB

Polrestabes Medan Diminta Hadirkan Saksi Yoga dan Putri Mutiara Dalam Sidang Prapradilan Kasus Korban Pencurian Yang Disuruh Polisi Nangkap Pelaku Disulap Jadi Tersangka !

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:24 WIB

Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat : Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian !

Senin, 4 Mei 2026 - 17:18 WIB

Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:30 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

Kalapas Baru Binjai Langsung Tancap Gas, Mukaffi Fokus Penguatan Keamanan dan Pembinaan Warga Binaan

Selasa, 21 April 2026 - 15:10 WIB

Sapa Warga Binaan, Pih. Kepala Lapas Narkotika Langkat Tinjau Langsung Sarpras dan Pembinaan Kemandirian

Berita Terbaru