9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 07:26 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI,– Tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), menjadi potret suram wajah hukum di negeri ini.

Kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah kehilangan nurani karena tetap menuntut berat meski serangkaian kejanggalan menganga lebar dalam perkara tersebut.

Sejak awal, kasus Rahmadi dipenuhi tanda tanya. Barang bukti sabu seberat 10 gram yang menjeratnya disebut milik tersangka lain bernama Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami,” tegas Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.

Kejanggalan makin terasa ketika dua saksi polisi, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda di persidangan mengenai lokasi penemuan barang bukti. Bahkan, perbedaan itu sempat dipertanyakan oleh majelis hakim, namun tak pernah diklarifikasi secara tuntas.

Thomas juga mengungkap kejanggalan lain. Pemeriksaan sidik jari di barang bukti tidak pernah dilakukan meski pihaknya sudah mengajukan permohonan.

Telepon genggam Rahmadi disita polisi tanpa tindak lanjut digital forensik, dan uang Rp11,2 juta raib dari rekening M-Banking milik kliennya.

Lebih jauh, mobil tempat sabu ditemukan ternyata sudah lebih dulu dalam penguasaan polisi.

“Namun jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Ini bukan sekadar cacat prosedur, melainkan kehilangan hati nurani,” ucap Thomas.

Kuasa hukum memastikan akan melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

Pihaknya juga telah memasukkan laporan ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam terkait dugaan rekayasa perkara.

“Kami meminta majelis hakim objektif dan bijaksana menilai bukti serta keterangan saksi. Jangan sampai keadilan mati di ruang sidang,” ujar Thomas.

Dalam sidang, JPU Agung Nugraha menyebut Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu, serta menilai sikap itu tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Tuntutan itu teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025. Rahmadi yang mendengar tuntutan berat itu sempat menangis dan keberatan.

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu hanya menanggapi singkat dengan menyarankan Rahmadi menuangkan seluruh keberatan dalam pledoi pada 7 Oktober 2025.

Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini adalah tamparan keras. Mereka menyebut kasus ini penuh rekayasa, mulai dari barang bukti yang dipertukarkan, uang raib, hingga dugaan penganiayaan saat penangkapan yang terekam CCTV.

“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban. Kami mendesak Kapolri turun tangan. Jika Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” tegas kakak Rahmadi.

Di mata sebagian warga Tanjungbalai, kasus Rahmadi sudah melampaui sekadar perkara narkotika. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap praktik hukum yang timpang. Sembilan tahun tuntutan bukan hanya angka, melainkan luka dan peringatan: sabu bisa berpindah tangan, tapi nurani tampaknya sudah terkubur dalam sistem peradilan.(AVID/rel)

Berita Terkait

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja
Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih
Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:01 WIB

PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:48 WIB

BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:12 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Mengapresiasi Penertiban Bangunan Lahan Melanggar Peruntukan Namun Jangan Lupakan Isi Perut Nasib Korbannya Di Jawa Barat

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:59 WIB

Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kajati Jabar Pimpin Upacara HUT PERSAJA ke-75, Tegaskan Komitmen Integritas Insan Adhyaksa

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14 WIB

I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:45 WIB

160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua

Berita Terbaru