KETUA DPC REPDEM KABUPATEN PURWAKARTA,AKAN BAWA KERANAH HUKUM TERKAIT HUTANG PERSIPO

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 19:14 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA-JABAR||

Terkait pinjaman Persipo kepada salah seorang warga Kampung Ciselang RT.20, RW.06, Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta, yang bernama Munjin Aminudin, terhitung dari bulan Okrober 2010, sampai saat ini belum terselesaikan.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pinjaman tersebut berupa, sertifikat rumah yang dijaminkan ke Bank BJB Cabang Purwakarta dengan nominal Rp.60.000.000, (enam puluh juta) rupiah, dengan kesepakatan bersama antara Kepala Cabang Bank BJB Purwakarta bersama Pengurus (KSB) Persipo.

 

Munjin Aminudin selaku pemilik sertifikat rumah mengatakan bahwa, pihaknya memberikan bantuan pinjaman sertifikat tersebut dikarenakan ada kesepakatan dan berjanji akan dibayarkan pada bulan Maret 2011. Namun sampai saat ini dari pihak Persipo tidak bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.

 

Munjin berharap, pihak Persipo bertanggung jawab dan secepatnya membereskan permasalah ini, mengingat sudah 15 tahun pihak Persipo tidak pernah sedikitpun berniat baik untuk mengembalikan dan atau membayar hutang kepada pihaknya, “ungkapnya.

 

Sementara, Ketua DPC Repdem Purwakarta, Asep Yadi Rudiana SH., yang juga selaku kuasa hukum dari keluarga Munjin Aminudin, menyampaikan bahwa mengenai permasalahan ini pihaknya akan mengajukan gugatan terkait one prestasi yang dilakukan oleh Persipo ke Pengadilan Negeri Purwakarta.

 

Dikarenakan permasalah tersebut sudah berlarut-larut, dan dari pihak Persipo sendiri tidak menunjukan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak korban. Maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, “tegas Asep.

 

“Perlu diketahui bahwa, Munjin Aminudin, adalah Sekretaris Repdem Purwakarta, tentu saya akan bantu sampai pihak Persipo mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukannya kepada pihak korban, “pungkasnya.

(Hr)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:14 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:55 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:53 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:36 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:22 WIB

Tembus 4 Ton, Polsek Tapung Hilir Sukses Kawal Panen Jagung 6 Desa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru