ATM BPNT Dan PKH Diduga Di Gondol Oleh RT Desa Cikarang Kota

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 08:23 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATM BPNT Dan PKH Diduga Di Gondol Oleh RT Desa Cikarang Kota

 

Cikarang.Jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program bantuan sosial dari pemerintah berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Cikarang Kota menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah warga penerima manfaat mengaku kartu ATM bantuan tersebut dipegang oleh ketua RT setempat.

 

Salah seorang warga penerima BPNT dan PKH yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahannya serta kekecewaan nya.

 

“ATM kami ditahan RT, jadi kalau mau ambil bantuan harus lewat beliau. Kami merasa kurang leluasa karena itu hak kami sebagai penerima manfaat” ungkapnya,

Rabu (18/9/2025).

 

Belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait alasan kartu ATM tersebut tidak dipegang langsung oleh warga masyarakat nya yang berhak penerima manfaat.

 

Namun, warga masyarakat berharap agar bantuan yang menjadi hak mereka bisa dikelola secara mandiri tanpa campur tangan pihak desa ataupun orang lain.

 

Program BPNT atau PKH merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu. Karena itu, transparansi serta pengawasan di tingkat desa sangat dibutuhkan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik di kalangan masyarakat setempat.

 

kartu ATM bantuan PKH atau bantuan BPNT tidak boleh dipegang oleh Ketua RT atau orang lain, karena kartu tersebut harus dipegang oleh penerima manfaat secara langsung untuk mencegah penyalahgunaan dan pemotongan bantuan. Memegang kartu tersebut oleh orang lain, apalagi dengan niat untuk memotong atau menyalahgunakan bantuan, merupakan pelanggaran serius.

 

Jika terjadi adanya pemotongan apa lagi sampai terjadi pemindahan dana tersebut kepada oknum ketua RT, Ketua PKH ataupun orang lain nya maka akan terkena sanksi pidana.

 

*Pasal 372 KUHP*, *Pasal 486 UU 1/2023*

tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP di dalamnya mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut (hal. 105):

 

1). unsur subjektif, yaitu dengan sengaja;

2). unsur objektif:

• menguasai secara melawan hukum;

suatu benda;

• sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain; dan

• berada padanya bukan karena kejahatan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa Cikarang Kota maupun Dinas Sosial Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan penguasaan kartu PKH ataupun BPNT oleh oknum RT.

 

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan agar bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang berhak, sesuai dengan tujuan utama program pengentasan kemiskinan.(/red).

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru