Abaikan kesehatan dan Keselamatan  Pekerja, Proyek pembangunan kantor desa Cilegong Diduga Labrak Undang – Undang ( K3 )

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 15:40 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Purwakarta. jabar||

Kegiatan pembangunan kantor desa cilegong kecamatan jatiluhur kabupaten Purwakarta tidak terlihat papan kegiatan dan ,Para pekerja tidak di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri ( APD)

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggunaan APD wajib dan krusial untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko dan kecelakaan kerja, seperti cedera, paparan bahan berbahaya, dan dampak buruk lingkungan. Selain itu, penggunaan APD adalah persyaratan hukum dan peraturan,

APD berfungsi sebagai pelindung utama bagi pekerja dari bahaya umum di lokasi konstruksi, baik itu benda jatuh,

 

Sedangkan Proyek yang tidak memasang papan kegiatan melanggar aturan, terutama peraturan daerah yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek, karena papan tersebut berfungsi sebagai dasar transparansi dan informasi publik mengenai proyek yang dibiayai anggaran negara atau daerah. Proyek tanpa papan kegiatan juga dapat dicurigai tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

 

Peraturan Presiden (Perpres):

Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012 menjadi dasar hukum yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk setiap proyek yang dibiayai anggaran negara.

 

Saat awak media berkunjung ke desa cilegong,di kantor desa tidak bertemu dengan kepala desa dan sekertaris desa,

salah satu stap desa saat di minta keterangan terkait pembangunan kantor desa,

Langsung saja pk ke kepala desa atau ke sekdes,kebetulan bapak kepala desa sekarang lagi menghadiri Muludan di lingkungan desa cilegong

 

Edi kepala desa cilegong saat dimintai keterangan terkait pembangunan kantor desa melalui pesan wasshapp,

tidak memberikan balasan atau komentar sedikit pun,

 

Sudah di atur di Undang-undang KIP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara cepat dan mudah. UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta merupakan pengejawantahan dari hak asasi manusia untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

 

Hingga Naskah ini di buat,awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepala desa cilegong Edi

(Hr)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:30 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56 WIB

Ahmad Soadikin: Produksi Jalan Terus, Tapi Sanksi Tak Pernah Benar-Benar Ditegakkan pada PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:58 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

PT Rosin Terus Dipersoalkan, Sanksi Resmi Pemerintah Belum Menghapus Kesan Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:09 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Berita Terbaru