Purwakarta. jabar||
Kegiatan pembangunan kantor desa cilegong kecamatan jatiluhur kabupaten Purwakarta tidak terlihat papan kegiatan dan ,Para pekerja tidak di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri ( APD)
Penggunaan APD wajib dan krusial untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko dan kecelakaan kerja, seperti cedera, paparan bahan berbahaya, dan dampak buruk lingkungan. Selain itu, penggunaan APD adalah persyaratan hukum dan peraturan,
APD berfungsi sebagai pelindung utama bagi pekerja dari bahaya umum di lokasi konstruksi, baik itu benda jatuh,
Sedangkan Proyek yang tidak memasang papan kegiatan melanggar aturan, terutama peraturan daerah yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek, karena papan tersebut berfungsi sebagai dasar transparansi dan informasi publik mengenai proyek yang dibiayai anggaran negara atau daerah. Proyek tanpa papan kegiatan juga dapat dicurigai tidak dilaksanakan sesuai prosedur.
Peraturan Presiden (Perpres):
Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012 menjadi dasar hukum yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk setiap proyek yang dibiayai anggaran negara.
Saat awak media berkunjung ke desa cilegong,di kantor desa tidak bertemu dengan kepala desa dan sekertaris desa,
salah satu stap desa saat di minta keterangan terkait pembangunan kantor desa,
Langsung saja pk ke kepala desa atau ke sekdes,kebetulan bapak kepala desa sekarang lagi menghadiri Muludan di lingkungan desa cilegong
Edi kepala desa cilegong saat dimintai keterangan terkait pembangunan kantor desa melalui pesan wasshapp,
tidak memberikan balasan atau komentar sedikit pun,
Sudah di atur di Undang-undang KIP adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara cepat dan mudah. UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta merupakan pengejawantahan dari hak asasi manusia untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Hingga Naskah ini di buat,awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepala desa cilegong Edi
(Hr)

































