Proyek pemerintah pakai barang bekas, akal-akalan atau kejahatan anggaran?”

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 16:05 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Purwakarta jabar||

Praktik penggunaan kembali barang bekas, dari bangunan lama dalam proyek pembangunan baru perlu mendapat perhatian serius.

Secara hukum, penggunaan barang bekas tidak dilarang sepanjang memenuhi standar teknis. Tercantum dalam dokumen kontrak, serta dikelola sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara dan atau daerah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, jika kontrak kerja menyebutkan penggunaan material baru tetapi yang dipasang ternyata barang bongkaran. Maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, dan berpotensi tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan, bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan.

 

Sementara itu, barang bekas dari bangunan yang dibiayai APBN maupun APBD. Merupakan aset negara dan atau daerah, yang pengelolaannya diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Jika benar pelanggaran terbukti, maka konsekuensi hukum yang dapat menjerat antara lain :

 

– Wanprestasi kontrak, sesuai KUH Perdata yang dapat berujung pada pemutusan kontrak atau denda bagi penyedia jasa.

 

– Sanksi administratif, bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun penyedia jasa sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

– Pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, apabila terbukti ada kerugian negara karena penggantian material baru dengan material bekas.

 

Agus M Yasin,Pengamat kebijakan Publik kabupaten Purwakarta,saat diminta keterangan oleh awak media terkait pekerjaan Drainase di desa margaluyu kecamatan kiara pedes mengatakan bahwa,

Pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini, tidak hanya kontraktor pelaksana. Tetapi juga pejabat pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Yang menandatangani kontrak, serta konsultan pengawas yang lalai melakukan pengawasan.

 

Penggunaan material bongkaran bisa sah, apabila sudah diatur sejak awal dalam dokumen kontrak dan terbukti masih layak pakai.

 

Jika dipaksakan untuk mengganti barang baru yang sudah dianggarkan, maka jelas ada unsur pelanggaran yang bisa menyeret kontraktor hingga pejabat terkait.

 

Oleh karena itu, publik harus turut mengawasi proyek pemerintah yang terindikasi akal-akalan. Agar praktik penghematan tidak berubah menjadi praktik penyimpangan, dan menjadi topeng pengelabuan secara teknis.

 

Seperti terhadap Proyek Drainase di Desa Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Purwakarta, dari APBD 2025 dengan nama kegiatan “Rekonstruksi jalan Cibukamanah- Kadubandeng”. Nilai kontrak Rp. 4,838,518,600, durasi pekerjaan 220 Hari Kalender. Penyedia Jasa PT. Kilat Jaya dan Konsultan Pengawas PT. Nusa Cipta Consultants. Terindikasi memanfaatkan kembali barang bekas, yang diduga pula diketahui para pejabat terkait.

 

Terlepas benar tidaknya, dan melanggar tidaknya prosedur. Aparat penegak hukum harus segera melakukan investigasi serta harus menindak tegas, apabila ada temuan penggunaan material bekas yang tidak sesuai kontrak kerja.

 

Terkait persoalan ini, pengawasan publik dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci. Agar praktik “menyulap barang bekas jadi baru” tidak menjadi modus korupsi proyek, dan lahan kongkalikong antara penyedia jasa dengan pemberi kerja termasuk pengawasnya.

 

Dina kabid DPUTR kabupaten Purwakarta,saat di mintai tanggapan/ klarifikasi terkait berita tanggal 8-9-2025 melalui pesan wasshapp, Sudah di sidak,di tegur, volume tidak di hitung,(Atos disidak, di tegur, volume tidak dihitung)

Volume tidak di hitung,

Alasan nya apa pk kabid,?

Pakai batu lama,” ucap Dina”

Deni kabid DPUTR kabupaten Purwakarta dimintai tanggapan terkait pelaksanaan pekerjaan drainase,melalui pesan wasshaap,

Pak maaf saya tadinya mau klarifikasi,kebetulan

Paket rekontruksi jalan

Adanya di Pak Dina bukan Punya saya

((Abah punten abdi tadi na bade klarifikasi kalereusan eta paket rekotruksi jalan aya na di pa dina pa sanes di abdi))

 

Kalau di saya sudah memerintahkan kepada pengawas dan

Pptk untuk penggunaan

Apd buat pelaksanaan di lapangan

((Uapmi di abdi abdi tos memerintahkan kepada pengawas dan pptk untuk penggunaan apd buat pelaksanaan di lapangan))

Memang sekarang ini batu susah jadi adanya batu sepeti itu cuma saya saran kan harus dicuci dulu supaya terbebas dari lumpur

Batu juga ke pak dina saja pak itu tanggapan dari saya

((Batu oge ka padina wae bah eta mah eta tanggap an tinabdi)) “ungkapnya””

(Hr)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:59 WIB

Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kajati Jabar Pimpin Upacara HUT PERSAJA ke-75, Tegaskan Komitmen Integritas Insan Adhyaksa

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14 WIB

I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:45 WIB

160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua

Minggu, 19 April 2026 - 15:58 WIB

Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Siliwangi Santri Camp, Sekjen Kementan, Dr Suwandi, Ketahanan Pangan, MBG, Kodam III Siliwangi, Santri, Hilirisasi

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Silaturahmi Gaya Siliwangi: Pangdam Kosasih Gaungkan “Dua Tangan” di Halal Bihalal FKPPI Jabar

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:49 WIB