PEMASANGAN TIANG FIBER OPTIK( FO) MILIK “RUMAH NET” DIDUGA TIDAK MENGANTONGI IJIN
Purwakarta jabar,
Semrawut kabel internet adalah kondisi saat ini di Purwakarta, pemasangan kabel fiber optik dan jaringan internet lainnya yang tidak rapi, bertumpuk, tidak terkelola, dan menjuntai rendah di tiang-tiang sehingga merusak pemandangan kota,
berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, dan mengganggu fungsi ruang publik.
Permasalahan ini disebabkan oleh penambahan provider baru tanpa penertiban kabel lama, minimnya pengawasan, dari pihak pemerintah daerah dan kurangnya koordinasi antara pihak provider, pemerintah, dan masyarakat. Solusi jangka panjang yang diusulkan adalah pemindahan kabel ke bawah tanah (ducting) serta penertiban secara rutin .
pemasangan tiang fiber optik (FO) yang berada di wilayah kabupaten Purwakarta wajib memiliki izin, baik dari pemerintah daerah, RT/RW, maupun persetujuan warga,
karena merupakan bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah. Pemasangan tanpa izin dapat dikenai sanksi dan penertiban oleh pihak berwenang, seperti Satpol PP,
karena dianggap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban kota.
Dasar Hukum Perizinan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Undang-undang ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk kewajiban perizinan bagi penyelenggara jaringan.
Peraturan Daerah (Perda): Setiap daerah di Indonesia dapat memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang penataan dan pengendalian pembangunan tiang telekomunikasi, termasuk persyaratan teknisnya.
Diki pemilik Rumah Net,yang berada di purwakarta,saat di konfirmasi melalui sambungan telpon seluler mengatan di purwakarta baru pak,
Baru berjalan kurang lebih sekitar empat minggu atau satu bulan,
Yang sedang kita jalan kan baru di kelurahan Tegal munjul kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta 6( enam) RW,
Terkait perijinan sudah semua dilaksanakan ke tingkat RT,RW,Kelurahan ,sub unit karang karuna,
Pelaksaanan Pengurusan ijin ke dinas terkait,kalau disini kita mengurus permit itu sampai ke tingkat kelurahan.
Kalau nengurus ke tingkat yang lebih tinggi itu langsung dari pusat,pak,
Kita itu di tugaskan untuk di wilayah Purwakarta,itu mengurus Perijinan nya hanya sampai tingkat kelurahan,untuk tingkat ke dinas terkait itu langsung dari kantor Pusat,bukan wewenang saya ” ucap diki”
Kabid DPUTR Kabupaten Purwakarta saat di mintai keterangan pemasangan tiang kabel FO,melaui pesan wasshap,
Pak itu belum ada Pengajuan rekomendasi penggunaan bagian bagian jalan ke PUPR,
((Bah eta mah belum ada pengajuan tekomendasi pengunaan bagian bagian jalan ke pupr)) .
(Hr)






























