PEMASANGAN TIANG FIBER OPTIK( FO) MILIK “RUMAH NET” DIDUGA TIDAK MENGANTONGI IJIN

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 15:42 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMASANGAN TIANG FIBER OPTIK( FO) MILIK “RUMAH NET” DIDUGA TIDAK MENGANTONGI IJIN

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwakarta jabar,

Semrawut kabel internet adalah kondisi saat ini di Purwakarta, pemasangan kabel fiber optik dan jaringan internet lainnya yang tidak rapi, bertumpuk, tidak terkelola, dan menjuntai rendah di tiang-tiang sehingga merusak pemandangan kota,

berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, dan mengganggu fungsi ruang publik.

 

Permasalahan ini disebabkan oleh penambahan provider baru tanpa penertiban kabel lama, minimnya pengawasan, dari pihak pemerintah daerah dan kurangnya koordinasi antara pihak provider, pemerintah, dan masyarakat. Solusi jangka panjang yang diusulkan adalah pemindahan kabel ke bawah tanah (ducting) serta penertiban secara rutin .

 

pemasangan tiang fiber optik (FO) yang berada di wilayah kabupaten Purwakarta wajib memiliki izin, baik dari pemerintah daerah, RT/RW, maupun persetujuan warga,

 

karena merupakan bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah. Pemasangan tanpa izin dapat dikenai sanksi dan penertiban oleh pihak berwenang, seperti Satpol PP,

karena dianggap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban kota.

 

Dasar Hukum Perizinan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Undang-undang ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk kewajiban perizinan bagi penyelenggara jaringan.

 

Peraturan Daerah (Perda): Setiap daerah di Indonesia dapat memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang penataan dan pengendalian pembangunan tiang telekomunikasi, termasuk persyaratan teknisnya.

 

Diki pemilik Rumah Net,yang berada di purwakarta,saat di konfirmasi melalui sambungan telpon seluler mengatan di purwakarta baru pak,

Baru berjalan kurang lebih sekitar empat minggu atau satu bulan,

Yang sedang kita jalan kan baru di kelurahan Tegal munjul kecamatan Purwakarta kabupaten Purwakarta 6( enam) RW,

 

Terkait perijinan sudah semua dilaksanakan ke tingkat RT,RW,Kelurahan ,sub unit karang karuna,

Pelaksaanan Pengurusan ijin ke dinas terkait,kalau disini kita mengurus permit itu sampai ke tingkat kelurahan.

 

Kalau nengurus ke tingkat yang lebih tinggi itu langsung dari pusat,pak,

Kita itu di tugaskan untuk di wilayah Purwakarta,itu mengurus Perijinan nya hanya sampai tingkat kelurahan,untuk tingkat ke dinas terkait itu langsung dari kantor Pusat,bukan wewenang saya ” ucap diki”

 

Kabid DPUTR Kabupaten Purwakarta saat di mintai keterangan pemasangan tiang kabel FO,melaui pesan wasshap,

Pak itu belum ada Pengajuan rekomendasi penggunaan bagian bagian jalan ke PUPR,

((Bah eta mah belum ada pengajuan tekomendasi pengunaan bagian bagian jalan ke pupr)) .

(Hr)

Berita Terkait

Dari Pengguna Sampai Petani Terdampak Narkoba, LSM Desak Sistem Penindakan Dibenahi
Ribuan Jamaah Padati Stadion Galuh Ciamis, Gemakan Sholawat Kebangsaan di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Jabar
PSI Jawa Barat Gelar Rakerwil, Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2029
Kaesang Pangarep Patok Target Tinggi di Jabar, Minta PSI Raih di Atas 5 Juta Suara
Pemerintah Targetkan 15.000 Hunian untuk Korban Banjir Sumatra Rampung Tiga Bulan
Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Layanan Umat
Sambut Hari Amal Bakti ke-80, Kemenag Kabupaten Subang Perkuat Sinergi demi Indonesia Damai dan Maju

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB

JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Senin, 22 Desember 2025 - 03:40 WIB

Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:09 WIB

Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

Sabtu, 13 September 2025 - 15:41 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru