Janji yang Tinggal Janji, Proyek Rehabilitasi SDN Sirnagalih Abaikan Transparansi dan Keselamatan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:48 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana di SDN Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, kian diselimuti kabut dugaan pelanggaran. Tak hanya soal Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tak kunjung dipublikasikan, tetapi juga kelalaian terhadap standar Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) yang nyata di depan mata. Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa helm maupun sepatu safety, seakan menantang risiko yang bisa saja berujung petaka.

Janji pemasangan papan informasi proyek yang sebelumnya dilontarkan pelaksana lapangan CV. Rifki Contrasion, Deni, hingga kini belum juga ditepati. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek pemerintah wajib transparan: memajang papan berisi nama kegiatan, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber dana, lokasi, serta pihak pelaksana.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala SDN Sirnagalih sendiri mengaku hanya sebagai penerima manfaat dan tidak mengetahui detail teknis proyek.
“Sekolah hanya mengajukan ke dinas terkait. Untuk RAB itu urusan pihak ketiga. Kalau tidak dipasang mungkin lupa atau belum dipasang,” ujarnya singkat.

Sementara pihak Disdikpora Kabupaten Cianjur saat dihubungi belum memberikan tanggapan. Di sisi lain, publik kian gelisah melihat proyek yang berdiri di tengah lingkungan pendidikan namun justru melanggar aturan dasar keselamatan.

Alief Irfan, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menilai kondisi ini tidak bisa dianggap remeh.
“Janji hanya tinggal janji. Tanpa RAB, pengendalian biaya sulit diawasi dan berpotensi membuka ruang pemborosan. Lebih fatal lagi, pengabaian K3 bisa membahayakan pekerja, guru, maupun siswa yang setiap hari berada di lingkungan sekolah. Seharusnya Disdikpora segera bertindak tegas, bahkan memberi sanksi bila terbukti lalai,” tegasnya.

Kini, publik menanti apakah pemerintah daerah akan bertindak tegas atau hanya membiarkan janji kontraktor terus menguap, sementara keselamatan dan transparansi terabaikan di balik dinding sekolah.(Rst)

Berita Terkait

Dari Pengguna Sampai Petani Terdampak Narkoba, LSM Desak Sistem Penindakan Dibenahi
Ribuan Jamaah Padati Stadion Galuh Ciamis, Gemakan Sholawat Kebangsaan di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Jabar
PSI Jawa Barat Gelar Rakerwil, Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2029
Kaesang Pangarep Patok Target Tinggi di Jabar, Minta PSI Raih di Atas 5 Juta Suara
Pemerintah Targetkan 15.000 Hunian untuk Korban Banjir Sumatra Rampung Tiga Bulan
Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Layanan Umat
Sambut Hari Amal Bakti ke-80, Kemenag Kabupaten Subang Perkuat Sinergi demi Indonesia Damai dan Maju

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB

JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Senin, 22 Desember 2025 - 03:40 WIB

Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:09 WIB

Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

Sabtu, 13 September 2025 - 15:41 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru