CIANJUR – Pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana di SDN Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, yang dikerjakan CV. Rifki Contrasion, diduga bermasalah. Proyek yang sudah berjalan hampir tiga pekan ini tidak dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun papan informasi proyek, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Padahal, merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber dana, lokasi, serta pihak pelaksana.(20/8/2025)

Namun hasil penelusuran di lapangan, papan informasi proyek tidak ditemukan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Kepala SDN Sirnagalih mengaku pihak sekolah hanya sebagai penerima manfaat dan tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek.
“Sekolah hanya mengajukan ke dinas terkait. Untuk RAB itu urusan pihak ketiga. Kalau tidak dipasang mungkin lupa atau belum dipasang,” ujarnya.
Sementara itu, Deni, pelaksana lapangan dari CV. Rifki Contrasion, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyatakan tidak mengetahui urusan papan proyek.
“Saya hanya pelaksana di lapangan. Soal papan RAB ada bagian yang mengurus. Rencana besok akan dipasang,” katanya singkat.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati pendidikan Alief Irfan menilai kelalaian ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi membuka ruang pemborosan anggaran dan menurunkan kualitas pembangunan.
“Tanpa RAB, pengendalian biaya tidak jelas dan bisa membahayakan keselamatan siswa maupun guru,” tegasnya.
Ia bersama aktivis pendidikan lain mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur segera turun tangan menindak tegas kontraktor pelaksana.
“Dinas jangan tinggal diam. Teguran bahkan sanksi hukum harus dijatuhkan bila terbukti lalai,” desaknya.
Kini, publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan fasilitas pendidikan berjalan sesuai aturan, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(Rst)






























