Satu Tusukan Menutup Cerita: Terungkapnya Tragedi Kematian Pemuda 18 Tahun di Jalak Harupat

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:02 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN BANDUNG – Kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial S (18) di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Soreang.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan korban ditemukan tewas akibat luka senjata tajam. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya meninjau langsung lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari data yang kami kumpulkan, korban berinisial S (18), warga Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Kemudian Tim Satreskrim dan Polsek Soreang melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Aldi.

Polisi awalnya menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok remaja yang sudah tidak bernyawa. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan ponsel milik korban. Dari bukti tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Tiga di antaranya diduga menjadi pelaku penusukan.

Menurut Kapolresta Bandung, korban dijebak untuk bertemu di TKP setelah terlibat perselisihan dengan seorang perempuan yang termasuk dalam delapan tersangka tersebut. Perempuan itu mengadu kepada U, lalu cerita tersebut sampai ke pamannya.

“Munculah kemarahan, sehingga pamannya ini melakukan komunikasi dengan korban untuk janjian di lokasi. Ia datang membawa dua temannya,” jelas Aldi.

Di lokasi itulah, korban diserang oleh tiga terduga pelaku. Satu pelaku menikam korban dengan senjata tajam yang sudah dibawa sebelumnya, hingga korban tersungkur dan meninggal di tempat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan luka tusukan menembus organ paru-paru korban, yang diduga menjadi penyebab kematian. Tiga pelaku utama diketahui berasal dari Bandung Barat (satu orang) dan Cimahi (dua orang). Lima tersangka lain masih didalami perannya.

Kapolresta Bandung menyatakan, pihaknya mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat para pelaku sudah membawa senjata tajam sebelum kejadian.

“Dengan kata lain, mereka memang sudah memiliki niat menghabisi korban di lokasi kejadian,” kata Aldi.

Sesuai Pasal 340 KUHP, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Red)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru