KABUPATEN BANDUNG – Kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial S (18) di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Soreang.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan korban ditemukan tewas akibat luka senjata tajam. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya meninjau langsung lokasi kejadian.
“Dari data yang kami kumpulkan, korban berinisial S (18), warga Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Kemudian Tim Satreskrim dan Polsek Soreang melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Aldi.
Polisi awalnya menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok remaja yang sudah tidak bernyawa. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan ponsel milik korban. Dari bukti tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Tiga di antaranya diduga menjadi pelaku penusukan.
Menurut Kapolresta Bandung, korban dijebak untuk bertemu di TKP setelah terlibat perselisihan dengan seorang perempuan yang termasuk dalam delapan tersangka tersebut. Perempuan itu mengadu kepada U, lalu cerita tersebut sampai ke pamannya.
“Munculah kemarahan, sehingga pamannya ini melakukan komunikasi dengan korban untuk janjian di lokasi. Ia datang membawa dua temannya,” jelas Aldi.
Di lokasi itulah, korban diserang oleh tiga terduga pelaku. Satu pelaku menikam korban dengan senjata tajam yang sudah dibawa sebelumnya, hingga korban tersungkur dan meninggal di tempat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan luka tusukan menembus organ paru-paru korban, yang diduga menjadi penyebab kematian. Tiga pelaku utama diketahui berasal dari Bandung Barat (satu orang) dan Cimahi (dua orang). Lima tersangka lain masih didalami perannya.
Kapolresta Bandung menyatakan, pihaknya mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat para pelaku sudah membawa senjata tajam sebelum kejadian.
“Dengan kata lain, mereka memang sudah memiliki niat menghabisi korban di lokasi kejadian,” kata Aldi.
Sesuai Pasal 340 KUHP, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Red)

































