Satu Tusukan Menutup Cerita: Terungkapnya Tragedi Kematian Pemuda 18 Tahun di Jalak Harupat

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:02 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN BANDUNG – Kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial S (18) di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Soreang.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan korban ditemukan tewas akibat luka senjata tajam. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya meninjau langsung lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari data yang kami kumpulkan, korban berinisial S (18), warga Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Kemudian Tim Satreskrim dan Polsek Soreang melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Aldi.

Polisi awalnya menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok remaja yang sudah tidak bernyawa. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan ponsel milik korban. Dari bukti tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Tiga di antaranya diduga menjadi pelaku penusukan.

Menurut Kapolresta Bandung, korban dijebak untuk bertemu di TKP setelah terlibat perselisihan dengan seorang perempuan yang termasuk dalam delapan tersangka tersebut. Perempuan itu mengadu kepada U, lalu cerita tersebut sampai ke pamannya.

“Munculah kemarahan, sehingga pamannya ini melakukan komunikasi dengan korban untuk janjian di lokasi. Ia datang membawa dua temannya,” jelas Aldi.

Di lokasi itulah, korban diserang oleh tiga terduga pelaku. Satu pelaku menikam korban dengan senjata tajam yang sudah dibawa sebelumnya, hingga korban tersungkur dan meninggal di tempat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan luka tusukan menembus organ paru-paru korban, yang diduga menjadi penyebab kematian. Tiga pelaku utama diketahui berasal dari Bandung Barat (satu orang) dan Cimahi (dua orang). Lima tersangka lain masih didalami perannya.

Kapolresta Bandung menyatakan, pihaknya mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat para pelaku sudah membawa senjata tajam sebelum kejadian.

“Dengan kata lain, mereka memang sudah memiliki niat menghabisi korban di lokasi kejadian,” kata Aldi.

Sesuai Pasal 340 KUHP, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (Red)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Resmi Layani Pesawat Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Indonesia Buka Rute Perdana Bandung-Denpasar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:31 WIB

KDM dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Knalpot Brong dan Tramadol

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Sinergi Pemerintah, TNI, Polri, dan Masyarakat Jadi Kunci Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Utamakan Hak Pendidikan, Wali Kota Pasang Badan Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Kang Andhy Tawarkan Peluang Kerja Internasional untuk Wartawan Jabar

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:12 WIB

Ribuan Warga Padati Festival Asia Afrika, Bandung Semakin Mendunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:01 WIB

PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:48 WIB

BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial

Berita Terbaru