Cianjur – Mengacu kepada UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional membahas mengenai dasar, fungsi dan tujuan sistem pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah, peserta didik, jalur, jenjang dan pemerintah, peserta didik, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, bahasa pengantar dan wajib belajar.
Dugaan adanya pungutan kepada orang tua murid untuk biaya perpisahan di SDN 1 Cipanas kini ramai di perbincangkan. 10/6/2025.

Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan berinisial ( A ), mengatakan kepada awak media,” Saya tidak mengetahui jelas rincian apa saja yang akan di pergunakan dengan biaya segitu.
Dalam hal ini, secara pribadi saya merasa keberatan karena posisi saat ini, ekonomi sedang tidak baik – baik saja, untuk kebutuhan di dapur saja masih kurang cukup.apalagi harus bayar sebesan 200rb, walaupun ada bahasa seikhlasnya, melihat nominal tertinggi sudah segitu jadi saya bingung harus bayar berapa.
Sampai sekarang sayapun masih blum memberikan sepeserpun uang sumbangan perpisahan kelas 6 SDN 1 Cipanas.
,” Biarlah anak saya mau di ajak ataupun tidak dalam acara perpisahan itu masa bodo , karena saat ini saya blum bisa menyumbang,” Keluh orang tua murid.
Dengan biaya sebesar 200rb dalam nominal tertinggi di dalam iuran yang bahasanya sponsor ship seikhlasnya itu, rasanya berat apalagi di saat keadaan seperti ini.
kepala sekolah SDN 1 Cipanas, H Inen. saat di komfirmasi, belum memberikan tanggapan terkait iuran perpisahan.
UU No.20 Tahun 2003 diantaranya PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, yang lebih spesifik menerangkan tentang Larangan Pungutan dalam Pelaksanaan Pendidikan.
Pada Pasal 181 dalam PP No.17 Tahun 2010 Bagian ke empat Larangan Menjual memungut biaya dan melakukan Pungutan kepada peserta didik pada butir (a) sampai (d).
Beban pembiayaan Orang Tua dalam menyekolahkan tidak terganggu atas keputusan sepihak dari satuan Pendidikan kepada peserta didik mulai dari uang kas kelas ataupun lainnya.
Semestinya tidak ada lagi beban yang diberikan kepada orang tua selain konsumsi dan ongkos pada saat ini, yang sebenarnya ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi faktor daya dukung pendidikan guna memenuhi standarisasi Konsumsi dengan Gizi seimbang di sekolah, dan tersedianya fasilitas antar jemput demi terlaksananya pendidikan yang aman dan optimal.
Menurut Arifin Kabid SD Disdikpora Kabupaten Cianjur menjelaskan “Saya sudah memperigatkan baik kepada orang tua siswa ataupun guru, tidak boleh menerima uang berdalih bentuk iuran apapun” pungkas Arifin karena dalam zona sekolah tidak dibenarkan adanya penghimpunan dana tanpa dalih dan cara apapun juga yaitu fakta integritas imbuhnya dia lagi.
Saya sudah jelaskan dengan adanya regulasi yang sudah di tetapkan saya himbau kepada orang tua murid.bahwasanya jangan ada bahasa iuran ataupun bentuk sumbangan dalam bentuk apapun itu. apalagi sampai jadi memberatkan kepada orang tua murid itu sendiri.
,”Otomatis adanya permasalahan seperti ini akan berdampak kepada sekolah, bilamana ada sekolah dan orang tua yang melakukan pungutan tersebut, disdik tidak akan segan -segan untuk memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.ucapanya. (Tim)






























