Orang Tua Murid Keluhkan, Adanya Iuran Untuk Perpisahan Sekolah SDN 1 Cipanas

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:15 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur – Mengacu kepada UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional membahas mengenai dasar, fungsi dan tujuan sistem pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah, peserta didik, jalur, jenjang dan pemerintah, peserta didik, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, bahasa pengantar dan wajib belajar.

Dugaan adanya pungutan kepada orang tua murid untuk biaya perpisahan di SDN 1 Cipanas kini ramai di perbincangkan. 10/6/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan berinisial ( A ), mengatakan kepada awak media,” Saya tidak mengetahui jelas rincian apa saja yang akan di pergunakan dengan biaya segitu.

Dalam hal ini, secara pribadi saya merasa keberatan karena posisi saat ini, ekonomi sedang tidak baik – baik saja, untuk kebutuhan di dapur saja masih kurang cukup.apalagi harus bayar sebesan 200rb, walaupun ada bahasa seikhlasnya, melihat nominal tertinggi sudah segitu jadi saya bingung harus bayar berapa.

Sampai sekarang sayapun masih blum memberikan sepeserpun uang sumbangan perpisahan kelas 6 SDN 1 Cipanas.

,” Biarlah anak saya mau di ajak ataupun tidak dalam acara perpisahan itu masa bodo , karena saat ini saya blum bisa menyumbang,” Keluh orang tua murid.

Dengan biaya sebesar 200rb dalam nominal tertinggi di dalam iuran yang bahasanya sponsor ship seikhlasnya itu, rasanya berat apalagi di saat keadaan seperti ini.

kepala sekolah SDN 1 Cipanas, H Inen. saat di komfirmasi, belum memberikan tanggapan terkait iuran perpisahan.

UU No.20 Tahun 2003 diantaranya PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, yang lebih spesifik menerangkan tentang Larangan Pungutan dalam Pelaksanaan Pendidikan.

Pada Pasal 181 dalam PP No.17 Tahun 2010 Bagian ke empat Larangan Menjual memungut biaya dan melakukan Pungutan kepada peserta didik pada butir (a) sampai (d).

Beban pembiayaan Orang Tua dalam menyekolahkan tidak terganggu atas keputusan sepihak dari satuan Pendidikan kepada peserta didik mulai dari uang kas kelas ataupun lainnya.

Semestinya tidak ada lagi beban yang diberikan kepada orang tua selain konsumsi dan ongkos pada saat ini, yang sebenarnya ini juga menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi faktor daya dukung pendidikan guna memenuhi standarisasi Konsumsi dengan Gizi seimbang di sekolah, dan tersedianya fasilitas antar jemput demi terlaksananya pendidikan yang aman dan optimal.

Menurut Arifin Kabid SD Disdikpora Kabupaten Cianjur menjelaskan “Saya sudah memperigatkan baik kepada orang tua siswa ataupun guru, tidak boleh menerima uang berdalih bentuk iuran apapun” pungkas Arifin karena dalam zona sekolah tidak dibenarkan adanya penghimpunan dana tanpa dalih dan cara apapun juga yaitu fakta integritas imbuhnya dia lagi.

Saya sudah jelaskan dengan adanya regulasi yang sudah di tetapkan saya himbau kepada orang tua murid.bahwasanya jangan ada bahasa iuran ataupun bentuk sumbangan dalam bentuk apapun itu. apalagi sampai jadi memberatkan kepada orang tua murid itu sendiri.

,”Otomatis adanya permasalahan seperti ini akan berdampak kepada sekolah, bilamana ada sekolah dan orang tua yang melakukan pungutan tersebut, disdik tidak akan segan -segan untuk memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.ucapanya. (Tim)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:14 WIB

Idul Adha Penuh Berkah, Rutan Perempuan Medan Laksanakan Kurban Bersama

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:50 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:55 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:53 WIB

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:36 WIB

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:22 WIB

Tembus 4 Ton, Polsek Tapung Hilir Sukses Kawal Panen Jagung 6 Desa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru