SDN Cipendey, Desa Ciandam, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur,(8/5/25)
Cianjur – Sebuah kasus penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cipendey, Desa Ciandam, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah terungkap. Puluhan penerima bantuan PIP di sekolah tersebut mengeluhkan bahwa hak mereka tidak sepenuhnya jatuh ke tangan mereka.
Menurut para orang tua siswa, banyak kendala PIP yang dirasakan para penerima. Di dalam buku tabungan tercantum 3 kali pengambilan, namun yang bisa diterima hanya 2 kali saja. Bahkan, ada yang 5 kali pencairan namun haknya hanya menerima 2 kali saja.
“Penggelapan dana PIP adalah tindakan yang serius dan dapat memiliki konsekuensi hukum,” kata seorang orang tua siswa. “Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa dana PIP harus dikelola dengan cara transparan dan akuntabel.”
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keabsahan pengelolaan dana PIP di SDN Cipendey. Para orang tua siswa meminta pertanggung jawaban dari pihak sekolah untuk segera mendata dan mengembalikan hak anak-anak mereka.
“Saya selaku orang tua yang berhak menerima, meminta pertanggung jawaban dari pihak sekolah,” kata seorang orang tua siswa. “Anak-anak kami masih membutuhkan biaya untuk belajar.”
Kasus penggelapan dana PIP di SDN Cipendey, Cianjur, telah menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam pengelolaan dana PIP di tingkat sekolah. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana PIP dikelola dengan cara transparan dan akuntabel.
Kamis, 8 Mei 2025
(Usman)**
































