*Tegakkan Regulasi, Pemerintah Harus Tertibkan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun di Kalbar*

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:23 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Tegakkan Regulasi, Pemerintah Harus Tertibkan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun di Kalbar*

Pontianak, Kalbar

Menyikapi pemberitaan yang viral di berbagai media terkait pabrik ikelapa sawit (PKS) PT Makmur Prima Lestari (MPL) yang berlokasi di Kabupaten Sekadau, Kalbar, pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar angkat bicara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dr. Herman Hofi Munawar dalam keterangan persnya kepada beberapa kantor redaksi media pada hari Sabtu, 1 Februari 2025 WIB, ia menjelaskan, “Hal serupa banyak terjadi di berbagai kabupaten di Kalbar. Banyak bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan, meskipun izinnya diberikan oleh kepala daerah.”

Kepala daerah memberikan perizinan terhadap berdirinya PKS tanpa mempertimbangkan daya dukung wilayah dan aspek lain, seperti maraknya pencurian TBS yang sangat meresahkan perkebunan sawit, serta mengabaikan atau menyampingkan regulasi.

Kondisi seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Namun, anehnya, pemerintah pusat seolah-olah tidak tahu, padahal persoalan ini sudah marak di berbagai daerah.

Pemerintah pusat seharusnya konsisten menjalankan aturan yang mereka buat sendiri. Ketidakkonsistenan dengan regulasi inilah yang menjadi salah satu sumber kehancuran. Ketidakkonsistenan ini dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk ikut mengabaikan aturan yang sudah ada.

Tidak jarang, ketika akan mendirikan PKS, “angin surga ditiupkan” seolah-olah akan memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat.

Berdirinya PKS, baik yang berskala besar maupun PKS mini tanpa kebun dan tanpa kemitraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, seharusnya tidak boleh terjadi.

Ketentuan ini mengatur bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri. Apabila tidak ada, maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20% dari produksi.

Selain itu, banyak PKS yang berdiri tanpa dokumen studi kelayakan dan Amdal (Analisis Dampak Lingkungan). Hal ini berisiko besar dan pada akhirnya masyarakat menjadi korban.

Kehadiran PKS tanpa kebun akan mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan. Karena itu, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi.

Sudah saatnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat menertibkan PKS tanpa kebun, dan jika sudah berjalan, diarahkan untuk membenahi Amdal serta diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani.

Terang Herman lagi, dengan adanya kemitraan ini, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya, dan sekaligus menghindari pencurian TBS yang menjadi dampak polemik selama ini.

“Denah PT MPL yang sudah jelas melanggar aturan dan lalai dalam lingkungan, pihak-pihak yang berkompeten seharusnya mengambil tindakan tegas dan jangan saling lempar kesalahan serta kelemahan,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum

Berita Terkait

*Dr Herman Hofi : Pelayan BUMD di Kota Pontianak Harus Ada Evaluasi,Sebab Masih Setengah Hati*
*Perkembangan Kasus Ledakan di Siantan, Kabidhumas : Pelaku Sudah Diamankan.*
*Menjamurnya WNA Masuk Kalbar Pengamat Minta Pengawasan intensif Kantor Kementrian Hukum Dan HAM*
*Terkuak PT Makmur Prima Lestari (MPL) Bangun PKS Tanpa Kebun Sawit*
Penyimpangan Dana Bumdes, APH Segera Turun Tangan
DPP Aliansi Lintas Etnis Kalbar Buka Posko Bantuan untuk Korban Banjir di Kalimantan Barat
APH di Sintang Gagal Berantas Judi Sabung Ayam
Korban Laka Tunggal Akibatkan Jalan Berlubang Terpaksa di Larikan ke Puskesmas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:59 WIB

Lima Tahun Dipertanyakan, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Janji Evaluasi Total

Senin, 2 Maret 2026 - 16:33 WIB

Menu MBG di SDN 01,02 dan 03 Sukamulya Seperti Menu Tahlilan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:45 WIB

Aliansi Ormas Bekasi  Berbagi Takjil Gratis Selama Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:24 WIB

Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:22 WIB

Usai Relokasi Pedagang Pasar Tumpah, Dishub Kabupaten Bekasi Tata Lalin dan PJU

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:12 WIB

Plt Bupati Bekasi Tinjau Langsung Relokasi 500 Pedagang Pasar Tumpah Cikarang

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:34 WIB

Ormas XTC  Sebut Ada 11 Bandar Obat Terlarang di Kampung Kavling, Mendesak APH Segera Menangkap!! 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:25 WIB

Undang- Undang Tipikor Kepala Daerah Terkait Garifikasi Segera Evaluasi

Berita Terbaru