*Terkuak PT Makmur Prima Lestari (MPL) Bangun PKS Tanpa Kebun Sawit*

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:31 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Terkuak PT Makmur Prima Lestari (MPL) Bangun PKS Tanpa Kebun Sawit*

Sekadau Kalbar

Terbongkar sekandal Keputusan PT Makmur Prima Lestari (MPL) untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun sawit serta tidak melibatkan masyarakat setempat menuai kecaman warga di Desa Gonis Tekam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peryataan dan janji pihak perusahan diingkari hingga warga merasa tertipu oleh proyek pembangunan pabrik tersebut, padahal mereka berharap bisa berkontribusi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan pabrik yang ada didesa gonis tekan.

Salah satu warga Sl yang disematkan dan dapat dipertanggung jawabkan keterangannya pada awak media pada hari Jumat 31 Januari 2025,,” (SL) mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kebijakan perusahaan tersebut. “Mantap, Bang, kita ndak dipakai mereka,” ujarnya dengan nada kesal.

Menurutnya, seharusnya perusahaan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam rantai pekerjaan terhadap PKS itu, terutama bagi mereka yang telah lama bergantung pada sektor perkebunan.

Perlu publik ketahui bahwa PKS PT MPL tidak memiliki kebun pribadi perusahaan,jadi mereka sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum.

Persyaratan mutlak sesuai aturan seharusnya PT MPL bisa berdiri sebagai berikut.

Aturan pendirian pabrik kelapa sawit di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, dan peraturan lainnya.

Berikut adalah beberapa persyaratan dan aturan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit:

Memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Memenuhi kewajiban untuk menggunakan bahan baku dari kebun sendiri sebesar 20%
Memenuhi persyaratan perizinan usaha, seperti:

Surat permohonan
Nomor Induk Berusaha (NIB) Fotokopi akta pendirian Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab,Memenuhi persyaratan perizinan usaha untuk badan usaha, seperti:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha Akta pendirian perusahaan atau akta perubahan ,Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ,Memenuhi persyaratan perizinan usaha untuk pelaku usaha perorangan, seperti: Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) Pabrik kelapa sawit yang tidak memenuhi kewajiban untuk menggunakan bahan baku dari kebun sendiri dapat dikenai sanksi.

Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak perusahan melalu cet WhatsApp bapak Misbah, namun pihak perusahaan tidak menjawab (Bungkam ) begitu juga Plt Kadis LH Kabupaten Sekadau Bapak Petrus Apeng saat di konfirmasi lewat WhatsApp ,tidak menjawab alias (Bungkam).

Tidak sampai disitu awak media mencoba mengkonfirmasi kadis LH provinsi bapak Ir.Adi Yani dirinya menjawab kalau pihak dinas provinsi menyangkan pihak perusahan dan dinas LH kabupaten tidak mau menjawab apa yang ditanyakan oleh awak media, Menurut Kadis LH provinsi mereka akan menurunkan tim Ivestigasi kelapangan pada hari Jumat soal minyak CPO yang mencemari sungai dan akan menindak tegas pihak perusahaan jika emang melanggar aturan tegas kadis.

Maslah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga karena berpotensi membuat membuat gejolak benturan hingga meresahkan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MPL belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga desa serta soal perizinan yang mereka kantongi berdasarkan aturan UU yang berlaku.

Publik dan masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak kementrian lingkungan hidup serta pihak pihak berkompeten sebab jelas ada dugaan pelanggaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan.

Ditempat yang berbeda pengamat hukum dan pengamat ekonomi Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H. mengatakan kalau pihak perusahan ada kesalahan dari awal dan pemerintah daerah tidak bisa menindak tegas pastinya ada dugaan oknum nya juga terlibat dalam sekandal perbuatan melawan hukum seharusnya pihak APH Segera menindak tegas degan segera melakukan Ivestigasi penyidikan dan penyelidikan di lokasi PKS tersebut hingga ke perijinan yang di miliki oleh perusahaan tersebut. Tegas Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H.

Sumber : Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H.
Laporan: Tim Ivestigasi Gabungan Awak Media Majang

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Sulit Ditemui Wartawan, Kebijakan Humas Kemenimipas Alokasi Anggaran Publikasi Diduga Tebang Pilih

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:22 WIB

PW GPA Jakarta: Hoaks Penangkapan Kepala BGN Menyesatkan Publik, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:26 WIB

Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:56 WIB

PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan dan Kepemimpinan Berintegritas

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:41 WIB

Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:36 WIB

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:49 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:53 WIB

Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Kebersamaan dan Komunikasi Upaya Cegah Pelanggaran Hukum Bersama Polri

Berita Terbaru