Kasus Penembakan Pemilik Mobil Rental: Pandangan Berbeda dari Ponto dan Wilson Lalengke

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 07:21 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Insiden penembakan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Laut dan pemilik mobil rental menuai perhatian publik. Kasus ini memicu diskusi panas terkait kronologi kejadian, akar masalah, hingga langkah penyelesaian hukum yang perlu diambil.

Berbagai pihak memberikan pandangan, termasuk Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., mantan Kabais TNI (2011–2013), dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Kedua tokoh ini memberikan pendapat yang saling bertolak-belakang.

*Pandangan Laksda (Purn) Soleman B. Ponto*

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ponto, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan mobil yang memicu pemilik rental mengerahkan massa untuk mencari kendaraan tanpa melibatkan kepolisian. Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk premanisme yang memperburuk situasi.

“Tindakan pengerahan massa jelas melanggar hukum. Seharusnya, pemilik rental melaporkan kejadian kepada pihak berwajib untuk penanganan sesuai prosedur,” ujar Ponto dalam pernyataan persnya yang beredar di beberapa group WhatsApp, yang diakses pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Dalam kejadian tersebut, tambahnya, anggota TNI yang terlibat merupakan korban pengeroyokan yang diteriaki maling. Dalam keadaan terdesak, anggota TNI AL ini akhirnya melepaskan tembakan, yang disebut Ponto sebagai upaya membela diri, yang menyebabkan pemilik rental tewas.

Mengenai penggunaan senjata api, Ponto menyatakan bahwa hukum militer mengatur ketat penggunaannya, dan pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP. “Namun, tindakan ini harus memenuhi syarat, yaitu adanya ancaman melawan hukum, tindakan yang proporsional, dan tujuan menghentikan serangan,” jelasnya.

Ponto juga menyoroti akar permasalahan, yaitu kurangnya pemahaman kedua pihak terhadap peran dan kapasitas masing-masing. Ia menekankan pentingnya melibatkan polisi sejak awal untuk mencegah konflik.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bahwa penyelesaian konflik harus melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan,” tandasnya.

*Kritik dari Wilson Lalengke*

Pandangan Ponto mendapat kritik tajam dari Wilson Lalengke. Menurutnya, narasi yang dibangun Ponto mengaburkan fakta sebenarnya. Ia menduga pernyataan pensiunan TNI AL itu merupakan upaya untuk menggeser opini publik agar tidak menyalahkan oknum anggota TNI dan berbalik menyalahkan pemilik mobil rental.

Salah satu pernyataan Ponto yang mengusik rasa keadilan publik adalah bahwa dia “mengecam langkah pihak rental yang mengabaikan prosedur hukum.” Padahal, kata Wilson Lalengke justru pemilik mobil rental sudah mandatangi kantor polisi (Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Banten – red) untuk meminta bantuan. Namun, sebagaimana telah menjadi rahasia umum, kinerja polisi yang amat memalukan, Kapolsek Cinangka menolak permintaan pemilik rental untuk membantu menangani kasus penggelapan mobilnya dengan berbagai alasan.

“Semestinya Pak Ponto menyimak setiap detail kejadian yang sudah terang-benderang dipublikasikan. Kapolsek Cinangka bahkan sudah diproses aparat karena menolak membantu pemilik mobil rental yang meminta bantuan ke Mapolsek Cinangka. Ini artinya warga pemilik mobil itu sudah melakukan langkah yang tepat, namun dasar aparat polisi Indonesia yang pemalas kerja, sehingga kejadian mengerikan itu harus menimpa rakyat pembayar pajak untuk membayar gaji pensiun Pak Ponto,” terang Wilson Lalengke.

Terkait pernyataan mantan TNI AL ini soal pelibatan massa melakukan pengeroyokan, Wilson Lalengke juga tidak sependapat. “Soal melibatkan massa, ini juga ngawur. Orang-orang sekitar tempat kejadian (rest area yang memang selalu ramai – red) tiba-tiba berkumpul karena ada maling mobil, tidak berarti pemilik rental sengaja mengerahkan massa,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke juga menyinggung tindakan anggota TNI yang justru mengancam pemilik rental dengan todongan pistol. “Jika merasa terancam dan ingin menyampaikan kepada pemilik mobil rental bahwa dia adalah anggota TNI, mengapa tidak memberikan tembakan peringatan ke udara sebagaimana prosedur yang seharusnya dilakukan aparat? Faktanya, saat masih di perjalanan, si anggota TNI ini malah menodongkan pistol mengancam pemilik rental agar tidak terus membuntuti para terduga mafia penggelapan mobil rental tersebut,” ujarnya sambil mengatakan bahwa dirinya menduga oknum anggota Kopaska TNI AL itu merupakan bagian dari mafia penggelapan mobil dengan modus menyewa mobil rental.

“Saya menduga kuat oknum anggota Kopaska itu adalah bagian dari sindikat mafia penggelapan mobil melalui modus menyewa mobil rental. Apes saja, kali ini mereka bertemu pemilik mobil yang berani dan ngotot mengejar mobil miliknya melalui alat pendeteksi keberadaan kendaraan yang terpasang di mobil tersebut,” tambah Wilson Lalengke.

Kasus ini kini dalam tahap investigasi oleh kepolisian dan institusi militer. Publik berharap adanya transparansi dalam proses hukum pengungkapan fakta dan memberikan keadilan kepada masyarakat, khusunya keluarga korban. Wilson Lalengke meminta pengadilan militer memberikan hukuman maksimal kepada oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Jangan sampai pembunuhan terhadap warga sipil oleh aparat negara dianggap benar. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa aparat TNI tidak kebal hukum,” tegasnya.

Peristiwa tragis itu juga menjadi refleksi penting tentang bagaimana konflik dapat dicegah jika semua pihak mengedepankan hukum sebagai solusi utama. “Tapi lebih penting lagi, hukum jangan dijadikan mainan oleh para pemangku kepentingan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lain-lain. Karena kepercayaan publik terhadap aparat hukum yang sangat rendah, maka masyarakat berusaha sendiri menyelamatkan asetnya yang dimaling orang, walaupun nyawa mereka harus jadi taruhannya,” pungkas wartawan senior yang dikenal gigih membela warga teraniaya di berbagai tempat ini. (Red)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:16 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:13 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Lahan Jagung 40 Hektare di Pidie, Serahkan Bantuan 10 Sumur Bor untuk Petani

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:25 WIB

IDI dan Bapelkes Aceh Perkuat Kompetensi Dokter Daerah melalui Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Terpadu

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:30 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:20 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:49 WIB