Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak, Kiki Suherman Dihukum 6 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:33 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung-pajajarannupdate.com

Pengadilan Negeri Kota Bandung menggelar sidang vonis akhir untuk perkara pemalsuan data dan faktur pajak yang melibatkan terdakwa Kiki Suherman alias Lim Joe Bie, Selasa (17/12/2024). Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bandung ini, membahas perkara dengan nomor 858/Pid.B/2024/PN.Bdg., yang menyangkut pemalsuan surat-surat dan data untuk penerbitan faktur pajak palsu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nofian SH., MH.,
Hakim 1, Nurianto SH., MH., Hakim 2, Sucipto SH., MH., Dan Pengacara terdakwa suwande, serta Jaksa Penuntut Umum Sukanda, SH., MH. Dalam persidangan, terdakwa Kiki Suherman alias Lim Joe Bie dihadirkan dengan dakwaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data dan penerbitan faktur pajak palsu. Kasus ini terungkap setelah adanya penyelidikan yang menunjukkan bahwa terdakwa telah memalsukan sejumlah dokumen pajak untuk kepentingan pribadi. Serta merugikan negara dan pihak terkait.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendengar seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kurungan 6 (enam) bulan penjara. Dalam keputusan yang dibacakan di akhir sidang, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Kiki Suherman alias Lim Joe Bie terbukti bersalah melakukan tindakan pemalsuan surat-surat dan penerbitan faktur pajak palsu.

Dengan demikian, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) bulan kurungan, berdasarkan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data dan penerbitan faktur pajak palsu. Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa tindakan terdakwa telah merugikan negara serta menciptakan kerugian ekonomi yang cukup besar. Sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera.

Selain itu, Hakim Ketua Nofian SH., MH., dalam pertimbangannya menegaskan pentingnya pemberantasan praktik pemalsuan dokumen pajak untuk menjaga integritas sistem perpajakan di Indonesia. Hakim juga menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keabsahan dokumen perpajakan demi mencegah terjadinya kerugian bagi negara.

Sidang pun diakhiri dengan keputusan vonis yang diterima oleh pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pemalsuan faktur pajak dan pemalsuan dokumen di Indonesia.***

Yadi

Berita Terkait

RIZA DAMANIK LUNCURKAN PROGRAM FUSION DAN REVITALISASI DAPUR SPPG
FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota
Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif
Safari Suci Haji dan Umroh Gelar Manasik Haji 2026/1447 H di Bandung
Rayakan HUT ke-18, DPD PERKINDO Jawa Barat Perkuat Sinergi Pembangunan Infrastruktur
Gedung Merdeka Jadi Saksi: KNPI-Kadin Dorong Pencegahan Korupsi, Sorot 8 Area Rawan di Jabar
Ikatan Tour Leader Indonesia (ITLA) Jawa Barat Fokus Pengembangan SDM Digital 6.0 di Tengah Tantangan Global
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Silaturahmi Gaya Siliwangi: Pangdam Kosasih Gaungkan “Dua Tangan” di Halal Bihalal FKPPI Jabar

Kamis, 16 April 2026 - 18:53 WIB

FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota

Kamis, 16 April 2026 - 16:19 WIB

IKEA di King’s Shopping Center Jadi Sinyal Positif Revitalisasi Pusat Kota Bandung

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB

Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar

Senin, 13 April 2026 - 13:43 WIB

Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 April 2026 - 17:14 WIB

Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

Gedung Merdeka Jadi Saksi: KNPI-Kadin Dorong Pencegahan Korupsi, Sorot 8 Area Rawan di Jabar

Rabu, 8 April 2026 - 23:01 WIB

KDM Tekankan Nilai Rasa dalam Peradaban Sunda di Dies Natalis ke-58 UIN Bandung

Berita Terbaru

BEKASI

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:19 WIB