Jelang Muktamar Ke-35 NU, GERTAK Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ulama

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:59 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,  — Pajajaran update.com

Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi mengajukan Laporan Pengaduan Nomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 kepada Kapolri Cq. Kabareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah, serta penyebaran berita bohong (hoaks) melalui sarana elektronik.

Laporan tersebut diajukan atas inisiatif GERTAK sebagai representasi warga masyarakat terkait dengan KH. Musta’in Syafi’i sebagai pihak yang dilaporkan, menyangkut materi ceramah/video yang dinilai telah menimbulkan persepsi dan tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua GERTAK, NAWAWI SH, menyatakan laporan ini bukan dilandasi semangat permusuhan, melainkan sebagai upaya mencari kebenaran, menjaga marwah para ulama, serta menempuh mekanisme hukum secara tertib dan konstitusional.
Beberapa acuan pasal perundangan yang diduga dilanggar : Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) tentang Pencemaran Nama Baik, baik secara lisan maupun tertulis;
2. Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fitnah;
3. Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghinaan Ringan, sebagai dasar hukum alternatif/subsidair;
4. Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, mengenai pemberatan pidana apabila korban penghinaan/fitnah adalah pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, sepanjang relevan dan dapat dibuktikan;
5. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), tentang Pencemaran Nama Baik melalui Sistem Elektronik;
6. Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran Informasi Elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong.
Dalam laporan tersebut, GERTAK juga melampirkan sejumlah bukti dan meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GERTAK menegaskan tetap membuka ruang tabayun, islah, dan penyelesaian secara damai, namun proses hukum ditempuh setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil.
Berbagai dugaan dalam laporan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Munawar Fuad, Ketua Presidium GARDA ULAMA (Gerakan Advokasi Untuk Kebenaran, Keadilan Kemanusiaan, menyatakan perlunya menjaga marwah dan uswah keteladanan ulama bagi umat, agar tidak terjadi ghibah, fitnah dan namimah (adu domba) dimanapun, malah dipraktikkan oleh seseorang yang melekat keulamaan nya. Lebih baik terjadi silaturahmi dan ishlah, saling maaf apapun perbedaan dan salahnya.

“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, damai dan ukhuwwah; bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian. Terkhusus jelang Muktamar ke 35 NU, moga segera saling bertabayyun dan kembali akur mengawal Muktamar sangat penting dan strategis di abad kedua NU yang penuh tantangan”, tanda Munawar Fuad, mantan Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor.

(Red)

Berita Terkait

NASARUDDIN UMAR (NU) DAN POLITIK JALAN TENGAH NU
Tebar Fitnah di Podcast, FARUK Resmi Adukan Gus Lilur ke Mabes Polri
Sinergi Kemenperin, Kemnaker, dan BPS: Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 demi Perkuat Daya Saing Industri
PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah

Senin, 15 Desember 2025 - 00:19 WIB

Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Biaya dan Peralatan Sekolah

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:12 WIB

Edukasi Pembuatan SIM di Polres Cimahi: Petugas Bimbing Warga Isi Formulir Pendaftaran

Rabu, 5 November 2025 - 16:00 WIB

Peresmian Pemasangan Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah Air Minum di Kelurahan Cigugur Tengah Cimahi*

Minggu, 2 November 2025 - 15:26 WIB

Disbudparpora Cimahi Hadirkan Ajang Inspiratif bagi Generasi Muda dan Pelaku Ekraf

Sabtu, 26 April 2025 - 17:33 WIB

Festival Campernik Cimahi 2025: Kolaborasi Budaya, Ekonomi, dan Masyarakat untuk Membangun Kota yang Sejahtera

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:32 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Sosialisasikan DAK Bidang Sanitasi Tahun 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:09 WIB

Fokus Sinkronisasi Program Walikota Terpilih, Mariana Fitriana Dilantik Menjadi PJ Sekda Gantikan Budi Raharja

Berita Terbaru