BANDUNG – Reformasi hukum pidana nasional memasuki babak baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat bersinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menggelar sosialisasi masif mengenai implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 di Gedung Graha Sanusi Hardjadinata, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).
Acara ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pembicara utama untuk membedah arah baru sistem peradilan pidana Indonesia di hadapan ratusan praktisi hukum, akademisi, dan aparat penegak hukum (APH).
Poin-Poin Utama Transformasi Hukum
Perubahan besar ini menandai berakhirnya era hukum warisan kolonial Belanda dan beralih ke sistem hukum nasional yang lebih modern dengan beberapa pilar utama:
- Paradigma Keadilan: Menggeser fokus dari sekadar penghukuman menjadi pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
- Asas Dualistis: Menekankan pada mens rea (sikap batin pelaku) dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
- Asas Lex Favor Reo: Prinsip yang mengutamakan aturan paling menguntungkan bagi terdakwa selama masa transisi hukum.
- Modernisasi Acara Pidana: KUHAP 2025 dirancang agar lebih transparan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Urgensi Penyelarasan Persepsi
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor sangat krusial agar tidak terjadi perbedaan penafsiran saat undang-undang ini diterapkan secara penuh.
”Tujuan utama kegiatan ini adalah menyamakan persepsi, khususnya pada tahap implementasi. Dengan forum ini, keraguan dalam pelaksanaan tugas di lapangan bisa dijawab bersama,” ujar Asep.
Daftar Peserta Sosialisasi
Forum strategis ini dihadiri oleh berbagai elemen kunci dalam ekosistem hukum:
- Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim)
- Advokat dan Praktisi Hukum
- Notaris
- Akademisi Hukum
- Perwakilan Pemerintah Daerah
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Jawa Barat menjadi pionir dalam kesiapan implementasi sistem hukum pidana baru yang lebih berkeadilan dan seragam.
































