Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:09 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB, Kamis, 9 Januari 2026 | Langkah Presiden JA-NTB Lembaga Studi Kebijakan dan Hukum Publik (LSKHP) yang secara resmi melaporkan dugaan mark’up anggaran serta pengalihan pembangunan proyek peningkatan ruang rawat inap RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan keuangan daerah. Namun demikian, laporan ini juga menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dugaan mark’up anggaran dan pengalihan kegiatan pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan layanan publik merupakan indikasi serius adanya penyimpangan kewenangan. RSUD sebagai fasilitas vital pelayanan kesehatan masyarakat semestinya dikelola dengan penuh kehati-hatian, profesionalitas, serta berlandaskan kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang kompromi kepentingan tertentu yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.

Rilisan media ini sekaligus mengkritik lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi proyek. Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam memastikan setiap rupiah anggaran publik digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan bebas dari praktik manipulatif.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden JA-NTB LSKHP juga menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata upaya kriminalisasi, melainkan dorongan moral dan hukum agar aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Kejaksaan Negeri Raba Bima diharapkan tidak hanya menjadikan laporan ini sebagai dokumen administratif, tetapi menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan yang terbuka dan berkeadilan.

Pada akhirnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota Bima untuk memperbaiki tata kelola proyek strategis daerah, khususnya di sektor kesehatan. Publik berhak mengetahui kebenaran, dan negara berkewajiban memastikan bahwa pembangunan tidak dikorbankan oleh praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Gedung Merdeka Jadi Saksi: KNPI-Kadin Dorong Pencegahan Korupsi, Sorot 8 Area Rawan di Jabar
Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi
Dugaan Mark-Up Anggaran DAK Pendidikan, AMAK Indonesia Lapor ke KPK dan Kejagung

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD

Minggu, 19 April 2026 - 09:50 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Kamis, 2 April 2026 - 13:01 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal

Berita Terbaru