PKL Tak Dilarang, Tapi Lapak Permanen di Trotoar Bakal Jadi Sasaran Penertiban

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:49 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menata dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Namun, kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat berjualan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, para PKL tetap diperbolehkan menjalankan usaha dengan syarat mengikuti aturan mengenai lokasi, bentuk lapak, kebersihan hingga jam operasional yang ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Farhan saat memimpin rapat koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL Kota Bandung, di Hotel Grandia, Rabu 7 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Farhan, regulasi mengenai PKL di Kota Bandung akan terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kota. Oleh karena itu, aturan yang mengatur zona maupun lokasi berjualan dapat mengalami revisi.

“Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan,” ujarnya.

Farhan juga memastikan penertiban akan tetap berjalan. Terutama terhadap bangunan liar (bangli) maupun lapak PKL permanen yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu fungsi fasilitas publik.

“Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, penataan tidak hanya menyasar kawasan tertentu. Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan di seluruh wilayah hingga tingkat kelurahan.

“Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” kata Farhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung, Budhi Rukmana menjelaskan, Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan PKL.

Konsep tersebut nantinya menentukan lokasi sesuai peruntukan sehingga PKL tetap dapat berjualan tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun fasilitas publik lainnya.

“Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar,” ujar Budhi.

Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi PKL di lokasi yang telah ditetapkan.

Pertama, lapak yang digunakan tidak boleh berbentuk bangunan permanen maupun semipermanen. Kedua, pedagang wajib menjaga kebersihan lingkungan.

“Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” katanya.

Selain itu, Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi. Aktivitas perdagangan bisa berlangsung pada pagi, sore maupun malam hari.

“Jadi artinya boleh berjualan tapi di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal. Nah, itu sedang kita susun,” tuturnya. (kyy)**

Berita Terkait

Si Geulis, Digitalisasi Pengelolaan Obat untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik
Kental Nuansa Adat Sunda, Pernikahan Rini dan Azhar di Maison Grande Bandung Berlangsung Elegan
Dugaan Penganiayaan Anggota LSM KOREK di BPN Kota Bandung, CCTV dan Saksi Diminta Diperiksa
21. Satpam BPN Kota Bandung Diduga Dorong Anggota LSM KOREK, Polisi Mulai Tangani Laporan
Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Resmi Layani Pesawat Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Indonesia Buka Rute Perdana Bandung-Denpasar
KDM dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Knalpot Brong dan Tramadol
Sinergi Pemerintah, TNI, Polri, dan Masyarakat Jadi Kunci Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif
Utamakan Hak Pendidikan, Wali Kota Pasang Badan Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah

Senin, 15 Desember 2025 - 00:19 WIB

Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Biaya dan Peralatan Sekolah

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:12 WIB

Edukasi Pembuatan SIM di Polres Cimahi: Petugas Bimbing Warga Isi Formulir Pendaftaran

Rabu, 5 November 2025 - 16:00 WIB

Peresmian Pemasangan Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah Air Minum di Kelurahan Cigugur Tengah Cimahi*

Minggu, 2 November 2025 - 15:26 WIB

Disbudparpora Cimahi Hadirkan Ajang Inspiratif bagi Generasi Muda dan Pelaku Ekraf

Sabtu, 26 April 2025 - 17:33 WIB

Festival Campernik Cimahi 2025: Kolaborasi Budaya, Ekonomi, dan Masyarakat untuk Membangun Kota yang Sejahtera

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:32 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Sosialisasikan DAK Bidang Sanitasi Tahun 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 16:09 WIB

Fokus Sinkronisasi Program Walikota Terpilih, Mariana Fitriana Dilantik Menjadi PJ Sekda Gantikan Budi Raharja

Berita Terbaru