Mencium Bau Amis Anggaran di Desa Sukatani: Ratusan Juta Dana Desa Mengalir, Mana Bukti Fisik dan Transparansinya?
SUBANG – Realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, kini berada di bawah “mikroskop” publik. Meskipun angka-angka manis telah tercatat dalam laporan realisasi, namun efektivitas dan transparansi di lapangan masih menyisakan keraguan besar. Apakah anggaran ini benar-benar menyentuh rakyat, atau hanya sekadar pemanis di atas kertas?
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Sukatani menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit untuk dua sektor sensitif: Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
BLT-DD: 26 KPM “Pilihan” atau Sekadar Formalitas?
Untuk urusan perut rakyat, Pemdes Sukatani mengalokasikan total Rp 93.600.000 dalam satu tahun. Anggaran ini dibagi menjadi dua termin:
* 6 Bulan Pertama: Rp 46.800.000
* 6 Bulan Kedua: Rp 46.800.000
* Klaim: Disalurkan kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal Rp 300.000 per bulan.
Publik kini bertanya-tanya: Siapa saja 26 orang “beruntung” tersebut? Apakah mereka benar-benar warga kategori miskin ekstrem yang layak menerima, atau justru ada indikasi “pilih kasih” dan titipan dari pihak-pihak tertentu? Di tengah sulitnya ekonomi, transparansi daftar penerima (By Name By Address) menjadi harga mati yang harus dibuka ke publik agar tidak muncul dugaan penyaluran fiktif.
Proyek Rutilahu Rp 50 Juta: Rumah Siapa yang Dibangun?
Bukan hanya BLT, anggaran untuk sektor perumahan pun menjadi sorotan. Tercatat, dana sebesar Rp 50.000.000 ditarik dari DD 2024 untuk program Rutilahu. Anggaran 50 juta rupiah bukanlah nominal yang kecil jika hanya digunakan untuk renovasi ringan.
Pertanyaan kritis muncul: Berapa unit rumah yang dibangun dengan dana tersebut? Bagaimana kualitas bangunannya? Dan yang paling penting, apakah penerima manfaat Rutilahu ini sudah tepat sasaran atau justru hanya menyasar kerabat dekat oknum perangkat desa? Hingga kini, penampakan fisik dari proyek 50 juta ini masih menjadi teka-teki bagi warga yang ingin melakukan pengawasan.
Sikap “Tertutup” Jadi Bumerang, Gaya kepemimpinan dan pengelolaan anggaran yang kurang transparan di Desa Sukatani ini ibarat bom waktu. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas mewajibkan setiap rupiah uang negara dikelola secara akuntabel.
Masyarakat Kecamatan Compreng kini menanti keberanian pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk turun tangan melakukan audit investigatif. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki hunian warga, justru menguap tanpa jejak yang jelas.
Jika memang realisasi BLT dan Rutilahu tersebut sudah sesuai aturan, mengapa Pemdes Sukatani terkesan “alergi” untuk mempublikasikan detail kegiatannya kepada media dan masyarakat? Ingat, Dana Desa adalah hak rakyat, bukan “uang saku” tambahan bagi para penguasa desa.
( Tim/Red )

































