Disinyalir tak sesuai spesifikasi, proyek drainase CV Lokakarya Sejahtera tak terapkan bahan material sesuai standar

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:28 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Disinyalir tak sesuai spesifikasi, proyek drainase CV Lokakarya Sejahtera tak terapkan bahan material sesuai standar

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwakarta.Jabar||

Proyek pembangunan optimalisasi sistem drainase lingkungan di desa Nanggerang, Purwakarta menjadi sorotan. Pasalnya, diduga material yang digunakan dalam proyek tersebut tak sesuai spesifikasi alias tak penuhi standar yang diterapkan pemerintah.

 

Papan informasi tertera pagu anggaran pengerjaan proyek tersebut mencapai 138,428,418.02 yang bersumber dari APBD, namun kualitas material yang digunakan menjadi pertanyaan. Bagaimana tidak, hasil pantauan awak media di lapangan semen yang digunakan merupakan salah satu merek semen yang notabenenya adalah semen dengan harga yang relatif murah. Secara kasat mata pun terlihat tumpukan pasir adukan pun berwarga coklat yang mana artinya kadar pasir tersebut cenderung bercampur tanah lempung.

 

Memang secara umum material tersebut lazim dipakai oleh para pemborong untuk pengerjaan suatu proyek, tapi hal itu tentunya akan berpengaruh kepada kualitas, mutu dan ketahanan drainase itu kedepannya. Apabila menggunakan bahan yang asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi, makan jelas ketahanan dari objek pengerjaan tidak akan lama.

 

“Pasir untuk bangunan seharusnya bersih dari lumpur, tanah, maupun kandungan organik. Jika tidak, daya rekat semen bisa berkurang dan berdampak pada kekuatan struktur” ujar salah seorang warga yang faham dengan konstruksi membeberkan secara gamblang, Selasa, 28/10/2025.

 

Kita ketahui regulasi pemerintah melalui SNI 03-2834-2000 tentang tata cara pembuatan rencana campuran beton normal serta Peraturan Menteri (Permen) PUPR no.28/PRT/M/2016 menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menggunakan material sesuai standar mutu. Sementara itu, Portland Composite Cemen (PCC) atau semen portland telah diatur dalam SNI 15-7064-2004 yang mana umumnya digunakan untuk konstruksi ringan hingga menengah.

 

Namun, permasalahan akan muncul pada kualitas pasir dan semen apabila pasir mengandung lumpur melebihi 5% dimana dapat diasumsikan tidak memenuhi standar SNI.

 

“Jika ditemukan pasir kotor dan tidak diayak, itu bisa dianggap penyimpangan teknis dan perpotensi menyalahi kontrak kerja pemerintah” imbuh dari seorang narasumber ahli yang memahami tentang regulasi pengadaan barang dan jasa.

 

Selanjutnya, proyek drainase yang tidak dicantumkan volumenya tersebut dijadwalkan selesai dalam 45 hari (hari kalender) menguras budget hingga ratusan juta rupiah tentunya publik (masyarakat khususnya) berharap kualitas material yang digunakan sesuai dengan standar, bukan asal pakai.

 

Hingga narasi ini rilis, belum ada klarifikasi atau sanggahan dari pihak-pihak terkait. (Saepul/Red)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:41 WIB

Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD

Minggu, 19 April 2026 - 09:50 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Berita Terbaru