Purwakarta jabar||
Praktik penggunaan kembali barang bekas, dari bangunan lama dalam proyek pembangunan baru perlu mendapat perhatian serius.
Secara hukum, penggunaan barang bekas tidak dilarang sepanjang memenuhi standar teknis. Tercantum dalam dokumen kontrak, serta dikelola sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara dan atau daerah.
Namun, jika kontrak kerja menyebutkan penggunaan material baru tetapi yang dipasang ternyata barang bongkaran. Maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, dan berpotensi tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan, bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan.
Sementara itu, barang bekas dari bangunan yang dibiayai APBN maupun APBD. Merupakan aset negara dan atau daerah, yang pengelolaannya diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jika benar pelanggaran terbukti, maka konsekuensi hukum yang dapat menjerat antara lain :
– Wanprestasi kontrak, sesuai KUH Perdata yang dapat berujung pada pemutusan kontrak atau denda bagi penyedia jasa.
– Sanksi administratif, bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun penyedia jasa sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
– Pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, apabila terbukti ada kerugian negara karena penggantian material baru dengan material bekas.
Agus M Yasin,Pengamat kebijakan Publik kabupaten Purwakarta,saat diminta keterangan oleh awak media terkait pekerjaan Drainase di desa margaluyu kecamatan kiara pedes mengatakan bahwa,
Pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini, tidak hanya kontraktor pelaksana. Tetapi juga pejabat pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Yang menandatangani kontrak, serta konsultan pengawas yang lalai melakukan pengawasan.
Penggunaan material bongkaran bisa sah, apabila sudah diatur sejak awal dalam dokumen kontrak dan terbukti masih layak pakai.
Jika dipaksakan untuk mengganti barang baru yang sudah dianggarkan, maka jelas ada unsur pelanggaran yang bisa menyeret kontraktor hingga pejabat terkait.
Oleh karena itu, publik harus turut mengawasi proyek pemerintah yang terindikasi akal-akalan. Agar praktik penghematan tidak berubah menjadi praktik penyimpangan, dan menjadi topeng pengelabuan secara teknis.
Seperti terhadap Proyek Drainase di Desa Margaluyu Kecamatan Kiarapedes Purwakarta, dari APBD 2025 dengan nama kegiatan “Rekonstruksi jalan Cibukamanah- Kadubandeng”. Nilai kontrak Rp. 4,838,518,600, durasi pekerjaan 220 Hari Kalender. Penyedia Jasa PT. Kilat Jaya dan Konsultan Pengawas PT. Nusa Cipta Consultants. Terindikasi memanfaatkan kembali barang bekas, yang diduga pula diketahui para pejabat terkait.
Terlepas benar tidaknya, dan melanggar tidaknya prosedur. Aparat penegak hukum harus segera melakukan investigasi serta harus menindak tegas, apabila ada temuan penggunaan material bekas yang tidak sesuai kontrak kerja.
Terkait persoalan ini, pengawasan publik dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci. Agar praktik “menyulap barang bekas jadi baru” tidak menjadi modus korupsi proyek, dan lahan kongkalikong antara penyedia jasa dengan pemberi kerja termasuk pengawasnya.
Dina kabid DPUTR kabupaten Purwakarta,saat di mintai tanggapan/ klarifikasi terkait berita tanggal 8-9-2025 melalui pesan wasshapp, Sudah di sidak,di tegur, volume tidak di hitung,(Atos disidak, di tegur, volume tidak dihitung)
Volume tidak di hitung,
Alasan nya apa pk kabid,?
Pakai batu lama,” ucap Dina”
Deni kabid DPUTR kabupaten Purwakarta dimintai tanggapan terkait pelaksanaan pekerjaan drainase,melalui pesan wasshaap,
Pak maaf saya tadinya mau klarifikasi,kebetulan
Paket rekontruksi jalan
Adanya di Pak Dina bukan Punya saya
((Abah punten abdi tadi na bade klarifikasi kalereusan eta paket rekotruksi jalan aya na di pa dina pa sanes di abdi))
Kalau di saya sudah memerintahkan kepada pengawas dan
Pptk untuk penggunaan
Apd buat pelaksanaan di lapangan
((Uapmi di abdi abdi tos memerintahkan kepada pengawas dan pptk untuk penggunaan apd buat pelaksanaan di lapangan))
Memang sekarang ini batu susah jadi adanya batu sepeti itu cuma saya saran kan harus dicuci dulu supaya terbebas dari lumpur
Batu juga ke pak dina saja pak itu tanggapan dari saya
((Batu oge ka padina wae bah eta mah eta tanggap an tinabdi)) “ungkapnya””
(Hr)
































