CIANJUR — Langit keadilan kembali bergemuruh di Kabupaten Cianjur. Satu per satu tabir dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 mulai terbuka. Kali ini, satu nama kembali masuk dalam pusaran kasus: AM, yang diduga menjadi penyedia proyek tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke balik jeruji.
Penahanan AM dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print – 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari, Angga Insana Husri, menyebut penahanan dilakukan tepat pukul 13.00 WIB, Senin, 4 Agustus 2025.

“AM resmi kami tahan. Ia merupakan pihak penyedia proyek penerangan jalan yang kini tengah disorot,” ungkap Angga.
Dengan penahanan AM, kini sudah tiga orang yang dijerat dalam perkara ini. Sebelumnya, DG—mantan nahkoda di Dinas Perhubungan—dan MIH sang perancang skenario proyek, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kini, ketiganya harus bersiap menghadapi panggung hukum yang tak lagi bisa dihindari.
Dari hasil penyidikan, ulah para tersangka ditaksir telah menggerogoti keuangan negara hingga Rp8,49 miliar lebih, sebuah angka yang cukup untuk menerangi ribuan titik jalan, namun justru berubah menjadi kabut kerugian.
Tersangka AM kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Cianjur dengan pengawalan ketat Tim Intelijen Kejaksaan. Proses hukum disebut berjalan aman dan tanpa hambatan.
“Langkah kami jelas. Ini bagian dari upaya menegakkan hukum dan menuntaskan kasus yang telah lama menjadi perhatian,” tegas Angga. (Rst)
































