PMII dan DEMA STISNU Cianjur, Tolak Pernikahan Dini, Sudah Termasuk Melanggar Hak Asasi Manusia 

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:03 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIANJUR — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Komisariat PMII dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STISNU Cianjur menggelar diskusi publik yang membahas maraknya praktik pernikahan dini di masyarakat, yang digelar di Kampus STISNU Cianjur, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 99, Sayang, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Kamis (24/7/2025).

Dalam diskusinya para mahasiswa menilai bahwa pernikahan dini merupakan permasalahan yang sangat serius dan sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan bahwa batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Dari hasil kajian yang dilakukan PMII dan DEMA STISNU, pernikahan dini memiliki sejumlah dampak negatif, di antaranya. Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga. Tingginya angka perceraian. Risiko kematian ibu dan anak akibat kehamilan di usia muda serta meningkatnya angka putus sekolah.

Menurut Sekretaris DEMA STISNU Cianjur yang sekaligus kader PMII Komisariat, Tela Mutia, menyebut bahwa pernikahan dini sudah berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Pernikahan dini ini akan merusak generasi muda dan memutus rantai pendidikan, sehingga nantinya akan menciptakan siklus kemiskinan baru,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, PMII dan DEMA STISNU Cianjur menyerukan kepada dinas terkait agar secara masif melakukan sosialisasi mengenai batas minimal usia pernikahan kepada masyarakat. Sehingga upaya ini diharapkan dapat mencegah meluasnya praktik pernikahan dini di wilayah Kabupaten Cianjur. Pungkasnya. (Rst)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:37 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Hadapi Penyesuaian Anggaran

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:27 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal di Tengah Pemotongan Anggaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:41 WIB

Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD

Minggu, 19 April 2026 - 09:50 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Berita Terbaru