Para Korban RSUD Cabangbungin Melapor Ke MDTK Kemenkes RI

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:30 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

 

JAKARTA– Para korban Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat . hingga saat ini terus berupaya mencari keadilan kali ini para korban melaporkan dugaan pelanggaran mulai dari Pelecehan Seksual, Mall praktek dan pelanggaran lainnya kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Kuasa Hukum korban Muhamad Andrean , mengatakan, giat pekan ini pihaknya mendampingi para korban dugaan mal praktek di RSUD Cabangbungin untuk membuat laporan serta kemudian menyerahkan bukti -bukti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di RSUD Cabangbungin kepada pihak MDTK Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini para korban sudah melaporkan baik dugaan malpraktek dan pelecehan seksual kepada MDTK,”katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7).

Ditambahkan Andrean, saat ini kondisi para korban sangat memprihatikan mulai dari korban an. Bayu Fadilah yang awalnya di diagnosa penyakit DBD kemudian yang berimplikasi pencabut bola matanya setelah di rawat di RSUD Cabangbungin yang saat ini mengalami kebutaan secara permanen. kemudian korban an. Dewi Pertiwi yang dilakukan tindakan operasi. namun tidak diketahui oleh pihak keluarganya kondisinya tidak berdaya karena lemas tak bertenaga.belum lagi SM yang saat ini masih trauma akibat pelecehan oknum di RSUD Cabangbungin tersebut.

“Ini para korban harus mendapatkan hak keadilan nya. Karena saat ini kondisi nya sangat memprihatikan,”paparnya.

Lebih jauh dijelaskannya , dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam UU Kesehatan tersebut tanggung jawab rumah sakit diperluas, mencakup tidak hanya kelalaian tenaga kesehatan, tetapi juga kelalaian seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di rumah sakit.

Lebih detail kata dia, dalam Pasal 446 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang sanksi pidana bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian pada pasien, serta sanksi bagi yang menggunakan identitas palsu sebagai tenaga medis. Selain itu, pasal ini juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan karantina kesehatan dan penanggulangan wabah, serta pertanggungjawaban pidana bagi korporasi atas pelanggaran terkait.

“Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang melakukan pelanggaran terkait dengan kesehatan,”tegasnya.

Masih dia, pihaknya berharap MDTK bisa bersikap profesional, tegas dan keras dalam melakukan penyelidikan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di RSUD Cabangbungin. Sebab kata dia jika ini terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan di Indonesia tanpa adanya kontrol dari para stakeholder di Pemerintahan Republik Indonesia.

“Kami berharap MDTK profesional tegas terhadap para pelanggar ini . Jika sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 446 diatas jangan ragu untuk mempidanakan nya para oknum yang ada di RSUD Cabangbungin,”harapnya.

Kita ketahui bersama, MDTK adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan kesehatan. Kolegium Kesehatan adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang berperan menyusun standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan kesehatan, serta menerbitkan sertifikasi kompetensi. Untuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) mempunyai Fungsi Menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan kesehatan, melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi. Kemudian MDP bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan tujuannya adalah Mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dalam peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan kesehatan. (Rst)

Berita Terkait

PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Masak Hepi: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dapur Minim Food Waste
RIZA DAMANIK LUNCURKAN PROGRAM FUSION DAN REVITALISASI DAPUR SPPG
FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota
Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Kamis, 2 April 2026 - 13:01 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan di Cibarusah, Kang Fuad: Majelis ASTA CITA Adalah Jembatan Ulama dan Pemerintah

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Jalur Tikus PMI di Imigrasi Bekasi Terbongkar? 

Berita Terbaru