Cianjur – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Kepala Kejari Cianjur, Dr. Kamin, S.H., M.H., mengungkap adanya aliran dana mencurigakan serta indikasi kuat adanya upaya merintangi proses penyidikan.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Serbaguna lantai 2 Kantor Kejari Cianjur, Jumat (11/7/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh Kasi Intel, Kasi Pidsus, serta dua anggota TNI yang bertugas untuk pengamanan.

Dalam keterangannya, Dr. Kamin menyebutkan bahwa salah satu saksi yang telah diperiksa sebelumnya datang kembali ke kantor kejaksaan untuk menyerahkan klarifikasi secara tertulis dan melalui video. Dalam pengakuannya, saksi tersebut menyebut adanya aliran dana dari saudara Purwo kepada pihak lain yang diduga untuk mengurus perkara.
“Saya sudah terima surat dan videonya. Itu diserahkan langsung oleh yang bersangkutan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Dr. Kamin.
Kajari juga mengungkap adanya dugaan aliran dana lain senilai Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan percobaan suap terhadap aparat kejaksaan.
“Jika dana tersebut digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum, saya tidak akan tinggal diam. Siapa pun pelakunya akan kami proses secara hukum. Saya tidak peduli siapa orangnya,” tegasnya.
Selain dugaan suap, Kejari Cianjur juga mencium adanya indikasi upaya menghalangi proses hukum. Sejumlah pihak diduga mencatut nama kejaksaan untuk melobi penyidik atau memperlambat jalannya penyidikan.
“Kami sedang menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam upaya merintangi penyidikan. Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas,” lanjut Dr. Kamin.
Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa dirinya menjalin komunikasi dengan pihak-pihak seperti Dadan dan Rahmat, Dr. Kamin dengan tegas membantah.
“Saya tidak mengenal mereka. Tidak pernah ada komunikasi, baik langsung, melalui telepon, maupun pesan singkat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Dr. Kamin mengajak masyarakat Cianjur untuk aktif mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan bahwa pihak kejaksaan bersikap terbuka terhadap setiap informasi dan laporan dari publik.
“Silakan sampaikan informasi kepada kami jika ada. Kejaksaan tidak akan menutup-nutupi kasus ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek PJU tersebut bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, bukan berasal dari APBD Kabupaten Cianjur. (Rst)
































