DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:12 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERANG – Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang dipimpin Wakil Ketua II, Agus Wahyudiono di gedung dewan setempat pada Kamis, 10 Juli 2025.

Turut hadir Wakil Ketua 3 DPRD Abdul Gofur dan puluhan anggota dewan, Perwakilan unsur Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) serta pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Untuk memenuhi ketentuan penetapan raperda menjadi perda agar Saudari Bupati Serang untuk segera menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten,”ujar Agus Wahyudiono dalam sambutannya.

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengamininya. ”Setelah penetapan di DPRD kita akan ajukan kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan evaluasi, setelah itu baru angka-angkanya menjadi rujukan untuk pelaksanaan siklus APBD, yaitu APBD Perubahan untuk Tahun 2025 ini,”Ucap Najib Hamas.

Kendati demikian, kata Najib Hamas meski ditetapkan Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 oleh DPRD, namun perlu penyempurnaan. Pertama tentang tata keuangan meski secara hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Banten meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

”Akan tetapi diluar itu memang kita tetap terus menyempurnakan, tentang bagaimana administrasi kemudian aset secara umum sudah clear,”kata Najib Hamas kepada wartawan usai rapat paripurna di gedung dewan.

Akan tetapi, sambung Najib Hamas, masih ada yang perlu diperkuat contohnya aset beberapa sekolah dasar (SD) karena mempunyai riwayat tanahnya panjang dan lebar. Oleh karenanya, ini menjadi bagian tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang untuk menyelesaikannya secara bertahap. ”Kemudian di anggarkan sesuai dengan kalkulasi anggaran,”Ujarnya.

Sedangkan yang kedua, sebut Naji Hamas masih adanya PR (pekerjaan rumah) terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Mengingat, untuk penggajiannya sendiri di danai melalui APBD bukan APBN.

”Maka kita akan mengkaji, menganalisa sesuai dengan anggaran kita dan sesuai dengan masa jabatan mana yang memang dalam waktu dekat secara bertahap akan di lakukan pengangkatan. Kita hampir ada 5000 pegawai yang belum terangkat menjadi P3K penuh waktu,”terangnya.

(Suprani/Rst)

Berita Terkait

PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Masak Hepi: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dapur Minim Food Waste
RIZA DAMANIK LUNCURKAN PROGRAM FUSION DAN REVITALISASI DAPUR SPPG
FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota
Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Kamis, 2 April 2026 - 13:01 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan di Cibarusah, Kang Fuad: Majelis ASTA CITA Adalah Jembatan Ulama dan Pemerintah

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Jalur Tikus PMI di Imigrasi Bekasi Terbongkar? 

Berita Terbaru