Aparat Terekam Salaman dengan Rofiq, Keluarga Fadliana Fadlan, Netralitas Polisi dalam Sengketa Rumah Dipertanyakan Publik
Kabupaten Bogor — Pajajaranuodate. com
Sengketa rumah dan lahan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata justru berkembang menjadi situasi mencekam. Keluarga ahli waris memilih bertahan di dalam rumah dengan rasa cemas, sementara di luar, sejumlah orang tampak berkumpul secara terorganisir, memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap penghuni.
Warga menilai kerumunan tersebut tidak hadir secara spontan. Massa disebut-sebut datang secara terkoordinasi dan bertahan cukup lama di sekitar lokasi. Sorotan pun mengarah kepada FF, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, yang diduga menjadi penggerak kehadiran orang dalam jumlah besar.
“Kalau memang punya bukti sah, selesaikan di pengadilan, bukan bawa massa,” ujar seorang warga.
Di tengah situasi itu, aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia tampak berjaga. Mobil dinas Polres Bogor terlihat di sekitar lokasi. Namun, kehadiran petugas belum sepenuhnya menghadirkan rasa aman bagi keluarga yang bertahan di dalam rumah.
Perhatian publik semakin menguat setelah beredar rekaman yang menunjukkan aparat berjabat tangan dan berbincang akrab dengan Rofiq, kakak dari Fadliana Fadlan, pihak yang berada di kubu lawan sengketa. Interaksi tersebut memicu persepsi kedekatan personal dan menimbulkan pertanyaan soal netralitas petugas.
Tak hanya itu, warga juga mengaku melihat seorang pria yang diduga merupakan anggota Korps Brigade Mobil berpakaian sipil berada di sekitar kerumunan. Sosok tersebut disebut-sebut sebagai Edo, yang oleh warga diduga bertugas di wilayah Cikeas. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait kapasitas maupun tugas pengamanan yang bersangkutan di lokasi sengketa.
Kehadiran oknum aparat di tengah kelompok massa tanpa kejelasan peran itu semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat mengenai profesionalitas dan independensi pengamanan.
Pengamat hukum mengingatkan, sengketa kepemilikan rumah dan tanah merupakan ranah perdata yang harus dibuktikan melalui dokumen serta putusan pengadilan. Pengerahan massa atau tekanan fisik maupun psikologis justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Tindakan intimidasi, ancaman, atau perusakan dapat dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama dan Pasal 406 tentang perusakan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri berkewajiban melindungi masyarakat serta bertindak profesional dan netral.
Masyarakat berharap aparat benar-benar berdiri di tengah dan memastikan hukum ditegakkan tanpa tekanan pihak mana pun.
Sebab dalam sengketa tanah, keadilan semestinya diputuskan di ruang sidang, bukan oleh kekuatan massa.
(Red)






























