Wujudkan Pembinaan Humanis dan Berkeadilan, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban WBP

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 19:57 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Raya,- Dalam rangka mewujudkan pembinaan yang humanis dan berkeadilan, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menggelar kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada Warga Binaan mengenai hak-hak yang harus dipenuhi serta kewajiban yang wajib dilaksanakan selama menjalani masa pidana.

Kegiatan sosialisasi disampaikan secara bergantian oleh masing-masing Kepala Seksi di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar sesuai dengan bidang tugasnya. Materi yang disampaikan mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan, meliputi penjelasan mengenai hak Warga Binaan, seperti hak memperoleh pelayanan kesehatan, pembinaan kepribadian dan kemandirian, layanan kunjungan, serta mekanisme penyampaian pengaduan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, disampaikan pula kewajiban Warga Binaan untuk menaati tata tertib, menjaga keamanan dan ketertiban, serta berpartisipasi aktif dalam seluruh program pembinaan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan Warga Binaan dapat memahami secara seimbang antara hak dan kewajiban, sehingga mampu mendukung terciptanya suasana Lapas yang aman, tertib, dan kondusif. Pemahaman yang baik juga menjadi bagian penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum serta kedisiplinan selama menjalani proses pembinaan.

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penyampaian arahan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Dalam arahannya, Kalapas menegaskan bahwa pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban Warga Binaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Pembinaan yang efektif hanya dapat terwujud apabila Warga Binaan memahami dan melaksanakan kewajibannya, serta kami sebagai petugas memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara adil dan manusiawi,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab antara Warga Binaan dan jajaran petugas. Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar terus berkomitmen menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan sebagai bekal Warga Binaan untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.(AVID/rel)

Berita Terkait

Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama
Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas
146 Paket Sembako Perkumpulan Masyarakat Nelayan Sawang, Ucapkan Terima Kasih Kepada PT Timah
Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Masih Menggantung, Ngapain Ribut Soal Orang Lain yang Tak Bersalah?
Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP
LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti
Perkuat Pembinaan Kepribadian, Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:59 WIB

Lima Tahun Dipertanyakan, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Janji Evaluasi Total

Senin, 2 Maret 2026 - 16:33 WIB

Menu MBG di SDN 01,02 dan 03 Sukamulya Seperti Menu Tahlilan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:45 WIB

Aliansi Ormas Bekasi  Berbagi Takjil Gratis Selama Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:24 WIB

Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:22 WIB

Usai Relokasi Pedagang Pasar Tumpah, Dishub Kabupaten Bekasi Tata Lalin dan PJU

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:12 WIB

Plt Bupati Bekasi Tinjau Langsung Relokasi 500 Pedagang Pasar Tumpah Cikarang

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:34 WIB

Ormas XTC  Sebut Ada 11 Bandar Obat Terlarang di Kampung Kavling, Mendesak APH Segera Menangkap!! 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:25 WIB

Undang- Undang Tipikor Kepala Daerah Terkait Garifikasi Segera Evaluasi

Berita Terbaru