Undang- Undang Tipikor Kepala Daerah Terkait Garifikasi Segera Evaluasi

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:25 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang- Undang Tipikor Kepala Daerah Terkait Garifikasi Segera Evaluasi

Jakarta – pajajaranupdate.com--Penetapan status tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam publik.

Dalam rilis resminya pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi berinisial ADK, ayahnya HMJ, serta seorang pihak swasta SRJ sebagai tersangka atas dugaan kasus suap perizinan proyek.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH., memberikan pandangannya. Meski menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum KPK, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan dan pencegahan.

“Pada prinsipnya kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan KPK. Namun, sampai kapan OTT terus dilaksanakan?

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK juga harus mengedepankan upaya pencegahan sebagaimana yang telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang KPK,” ujar Dr. Weldy saat dihubungi pada Sabtu (20/12/2025).

*Polemik Gratifikasi dan Biaya Politik*

Dr. Weldy menyoroti bahwa tindak pidana gratifikasi seringkali menjadi akar masalah dalam birokrasi. Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi yang dianggap suap terjadi jika penerimaan berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Ia juga menyentuh realita “biaya tinggi” untuk menjadi pejabat publik di Indonesia.

Menurutnya, besarnya modal yang dikeluarkan untuk kontestasi politik seringkali tidak sebanding dengan gaji resmi yang diterima.

“Permasalahan gratifikasi memang menjadi polemik. Untuk menjadi pejabat sekelas Bupati, Walikota, atau Gubernur memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Sekarang hampir semua pejabat rentan menerima ‘hadiah’ atau fee dari pihak swasta untuk mendapatkan pekerjaan proyek,” jelasnya.

*Mendorong Fungsi Pencegahan KPK*

Lebih lanjut, Dr. Weldy mengingatkan bahwa KPK memiliki mandat kuat dalam hal pencegahan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 13, dan 14 UU KPK. Tugas tersebut meliputi pendaftaran LHKPN, pelaporan gratifikasi, hingga mendorong perbaikan sistem pemerintahan guna menutup celah korupsi.

Ia berharap KPK lebih masif dalam melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sebelum sebuah pelanggaran terjadi.

“KPK punya wewenang melakukan monitoring dan memberi rekomendasi perbaikan sistem. Jika rekomendasi tersebut dijalankan dengan tegas oleh instansi pemerintah, potensi korupsi dapat diminimalisir sehingga penindakan melalui OTT tidak perlu menjadi satu-satunya jalan,” tutup Dr. Weldy.

Berdasarkan aturan hukum, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Jika terbukti melanggar, ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:59 WIB

Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kajati Jabar Pimpin Upacara HUT PERSAJA ke-75, Tegaskan Komitmen Integritas Insan Adhyaksa

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14 WIB

I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:45 WIB

160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua

Minggu, 19 April 2026 - 15:58 WIB

Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Siliwangi Santri Camp, Sekjen Kementan, Dr Suwandi, Ketahanan Pangan, MBG, Kodam III Siliwangi, Santri, Hilirisasi

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Silaturahmi Gaya Siliwangi: Pangdam Kosasih Gaungkan “Dua Tangan” di Halal Bihalal FKPPI Jabar

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:49 WIB