Sinergitas Forkopimda Pulang Pisau Diperkuat Melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:56 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Bapas Palangka Raya terus memperkuat sinergitas lintas sektor dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Komitmen bersama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Bapas Palangka Raya yang dilaksanakan di Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. Kamis (18/12/2025)

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong penerapan KUHP Nasional yang menekankan pendekatan keadilan restoratif serta penguatan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial.

Dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau ini mencerminkan kesamaan pandangan dalam membangun sistem peradilan pidana yang terpadu, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Bapas Palangka Raya bersepakat untuk memperkuat koordinasi, fasilitasi, dan pemanfaatan sumber daya daerah guna mendukung pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebagai simbol kebersamaan dan keberlanjutan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari kedua belah pihak. Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergitas yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mencerminkan komitmen jangka panjang untuk mendukung implementasi KUHP Nasional secara efektif dan berkelanjutan.

Dengan terjalinnya sinergi ini juga diharapkan pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan yang lebih berimbang bagi masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih di Jambi Hadapi Tantangan Keberlanjutan dan Tata Kelola
Dua Dugaan Skandal Di Dinkes: Publik Desak Kejari Purwakrta Usut Tuntas PLTS Dan BOK
Publik Menantikan Nyali Kejari Baru, Bongkar Skandal PLTS Dinkes Rp 18 Miliar
Musim Kemarau Panjang Picu Kebakaran Hutan Lindung Gunung Burangrang Purwakrta
Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Bekasi Dukung Pembangunan GOR Voli Bintang Mahameru Tirta Bhagasasi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB

JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:58 WIB

PWI Bekasi Raya: Kekuasaan Busuk Bupati Bekasi Tak Layak Dipertahankan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:21 WIB

Mengungkap Cagar Budaya Petilasan Makom Karomah Adipati Singa Perbangsa di Pasirtanjung Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru