PMK Jilid III Kepung KPK, Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Setda Mubar

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:45 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pergerakan Mahasiswa Keadilan (PMK) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid III di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat, 19 Desember 2025. Aksi ini menjadi sinyal kuat kekecewaan mahasiswa atas belum terlihatnya perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan korupsi anggaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat.

Dugaan belanja fiktif dan perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,2 miliar dinilai sebagai persoalan serius yang tidak seharusnya berlarut-larut. PMK menilai lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Ketua PMK, Ismail Ode, menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi yang menyangkut anggaran daerah semestinya dilakukan secara progresif dan menyentuh seluruh pihak yang memiliki peran strategis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ada tanggung jawab struktural dalam pengelolaan anggaran daerah yang perlu dikaji dan diperiksa secara menyeluruh,” tegas Ismail Ode.

Menurut PMK, dugaan penyimpangan anggaran di Setda Muna Barat mencerminkan persoalan tata kelola keuangan daerah yang patut mendapat perhatian serius. Apabila tidak ditangani secara komprehensif, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan pada akhirnya merugikan masyarakat.

PMK menegaskan bahwa aksi Jilid III ini merupakan bagian dari konsistensi mahasiswa dalam mengawal isu korupsi serta menjaga agar proses penegakan hukum tetap berada di jalur yang independen, transparan, dan berkeadilan.

“Kami tidak akan berhenti. Aksi Jilid III ini adalah bukti bahwa kami konsisten mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika KPK tidak serius, maka kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tutup Ismail Ode.

Berita Terkait

Играть в Joy Casino онлайн — доступ к официальному сайту
Wamenkum RI Sosialisasikan KUHP 2023 & KUHAP 2025 di Bandung: Upaya Penyeragaman Persepsi Hukum
Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama Tekankan Integritas dan Perjuangkan Kesejahteraan Anggota BPD di Rakor Karawang
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama DPD Golkar Jabar, Kang Ace Ajak Kader Jaga Kekompakan
M. Iqbal Rachmady: BASNOM HIPMI Otomotif Jabar Jadi Rumah Kolaborasi Lintas Generasi
Pererat Silaturahmi, Adhitia Yudisthira Hadiri Buka Bersama HIPMI Cimahi
Эльдорадо казино обзор платформы — подробный гайд пошагово
Казино Мелбет — официальный сайт и регистрация и игровые функции

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:59 WIB

Lima Tahun Dipertanyakan, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Janji Evaluasi Total

Senin, 2 Maret 2026 - 16:33 WIB

Menu MBG di SDN 01,02 dan 03 Sukamulya Seperti Menu Tahlilan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:45 WIB

Aliansi Ormas Bekasi  Berbagi Takjil Gratis Selama Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:24 WIB

Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:22 WIB

Usai Relokasi Pedagang Pasar Tumpah, Dishub Kabupaten Bekasi Tata Lalin dan PJU

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:12 WIB

Plt Bupati Bekasi Tinjau Langsung Relokasi 500 Pedagang Pasar Tumpah Cikarang

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:34 WIB

Ormas XTC  Sebut Ada 11 Bandar Obat Terlarang di Kampung Kavling, Mendesak APH Segera Menangkap!! 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:25 WIB

Undang- Undang Tipikor Kepala Daerah Terkait Garifikasi Segera Evaluasi

Berita Terbaru