Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:27 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Keterangan  foto :     Ketum Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd. IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian.

Keterangan foto : Ketum Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd. IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian.

Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

Bekasi – Pajajaranupdate.com

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan seluruh jajarannya atas keberhasilan menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah tepatnya di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.

Ketua Umum IWO Indonesia menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Jabar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten digital yang memecah belah.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Icang Rahardian, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi siapa pun untuk menghina kelompok masyarakat tertentu, terlebih jika menyangkut unsur suku, budaya, dan identitas daerah.

Keterangan foto: Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian oleh Polda Jabar
Keterangan foto: Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian oleh Polda Jabar

“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung bukan sekadar persoalan opini, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum karena berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.

Dr. Icang juga menekankan pentingnya literasi digital bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

“Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, tetapi ada batasnya. Ketika sudah mengandung ujaran kebencian dan SARA, maka hukum harus ditegakkan,” katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik, khususnya para pembuat konten, agar tidak menyalahgunakan platform digital demi sensasi semata.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini penting agar menjadi pelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang tanpa etika dan aturan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Resbob diamankan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Kasus ini berawal dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Atas perbuatannya, terlapor terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Madrawi

Berita Terkait

LSM GAKORPAN Laporkan Dugaan Belanja Fiktif dan Manipulasi Dana Kapitasi Tahun 2021–2023 ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi
JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan
Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga
Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum
Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:50 WIB

Akses Jalan Rikit Gaib–Pantan Cuaca Masih Terputus, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pantau Perkembangan

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:45 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar

Senin, 29 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kapolda Riau dan Danrem 031/Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WIB

Kapolda Riau Sampaikan Langsung Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing

Senin, 29 Desember 2025 - 14:06 WIB

SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:57 WIB

PW GPA Sultra Refleksi Akhir Tahun Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Arah Pembangunan Bangsa dan Penegalan hukum di Indonesia

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:48 WIB

Banops TIK Polda Riau Pastikan Kesiapan Teknologi Dukung Operasi Lilin LK-2025

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Berita Terbaru