Kendari 27 November 2025. Sorotan publik terhadap dugaan perusakan hutan mangrove di Sulawesi Tenggara semakin menguat setelah muncul laporan bahwa sekitar 3 hektare kawasan mangrove diduga telah dibabat dalam rangka pembangunan rumah pribadi milik Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR).
Laporan warga dan dokumentasi lapangan memperlihatkan perubahan signifikan pada kawasan mangrove yang sebelumnya tumbuh rapat dan menjadi habitat alami bagi berbagai biota. Kini, sebagian area tersebut tampak terbuka dan diduga kuat telah mengalami aktivitas pembersihan lahan.
Menanggapi mencuatnya dugaan tersebut, Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Sulawesi Tenggara menyampaikan sikap keras. Menurut mereka, dugaan pembabatan hingga 3 hektare mangrove bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut etika pejabat publik dan tanggung jawab ekologis pemerintah daerah.
“ASR adalah gubernur yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga lingkungan. Namun publik justru mempertanyakan mengapa pembangunan rumah pribadinya diduga menghilangkan 3 hektare hutan mangrove. Ini bukan isu kecil,” tegas Bung Halim Ketua EW-LMND Sultra.
EW-LMND menilai bahwa hilangnya kawasan mangrove seluas itu merupakan kerugian ekologis yang besar. Mangrove baik berada di pesisir maupun non-pesisir memiliki fungsi vital sebagai penyangga lingkungan, habitat satwa, serta pelindung kawasan dari kerusakan alam. Penghilangan vegetasi mangrove dalam jumlah signifikan akan berdampak luas bagi masyarakat sekitar.
EW-LMND Sultra juga menyoroti bahwa kasus ini muncul di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara. Dugaan keterlibatan pembangunan pribadi seorang gubernur, menurut EW-LMND, memperparah kecurigaan publik.
“Kami menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Dugaan pembabatan 3 hektare mangrove harus dijawab dengan tindakan tegas dan transparan,” lanjut Bung Halim Ketua EW-LMND Sultra mereka.
EW-LMND Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini, melakukan pemantauan lapangan, serta menyuarakan kepentingan ekologis masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Kami tidak akan diam. Kehilangan 3 hektare mangrove bukan hal kecil. Lingkungan adalah hak hidup rakyat, bukan ruang yang boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi siapa pun,” tutup pernyataan Ketua EW-LMND Sultra.
Laporan : Redaksi
































