Bandung- Bapenda kota bandung kembali menggelar pelayanan masyarakat gebyar bandung utama di titik lokasi terakhir lapangan KPAD Gegerkalong Bandung Barat Minggu (23/11/2025)
Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin Menyampaikan beberapa paparannya
“Antusias warga masyarakat dilaporkan cukup tinggi dan sangat tinggi, dari awal hingga saat ini kegiatan ini diselenggarakan di berbagai lapangan, termasuk:
Lapang Jasmin
Lapang Saturnus
Lapang TVRI
Lapang Puter
Lapang KPAD
Lokasi yang dipilih mewakili wilayah Kota Bandung, termasuk Bandung Selatan, Timur, Tengah, dan terakhir di Bandung Barat.

Tujuan utama kegiatan ini adalah mendekatkan pelayanan langsung kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengurus berbagai kebutuhan pelayanan seperti
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Pembayaran pajak daerah
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Layanan dari Bapenda Jabar.
Layanan Non-Pajak:
NIB (Nomor Induk Berusaha): Untuk risiko rendah, dari DPMPTSP.
Pertanahan: Informasi terkait sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Edukasi Kebakaran: Pelatihan pemadaman kebakaran skala kecil dari Dinas Kebakaran.
Pembagian Bibit: Pembagian bibit tanaman dan ikan (serta ayam sebelumnya) dari DKPPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian). ungkapnya
Andri juga mengutip pencapaian target dan Program Diskon
Target: Pajak daerah, khususnya PBB, ditargetkan mencapai Rp600 Miliar.
Realisasi Saat Ini: Realisasi telah mencapai Rp508 Miliar.
Persentase: Sekitar 80 sekian persen pencapaian target.
Batas Waktu: Tersisa waktu hingga 31 Desember untuk mencapai target.
Selain itu ada program diskon tunggakan PBB
Pemerintah Kota Bandung meluncurkan program Diskon Pokok Piutang atau diskon tunggakan PBB.
Syarat Utama: Membayar PBB tahun 2025.
Mekanisme: Jika masyarakat membayar PBB tahun 2025 dan memiliki tunggakan (piutang) tahun-tahun sebelumnya, diskon akan otomatis terkoreksi secara sistem.
Tahapan Diskon: Tahun Piutang (Tunggakan) Besaran Diskon
1992 – 2012 100%
2013 – 2019 50%
2020 – 2024 25
Kegiatan Gebyar Utama ini terselenggara berkat kolaborasi dengan berbagai pihak (stakeholder), termasuk:
Dinas Kependudukan
DKPPP
Bapenda Provinsi
Dinas Kebakaran
BPN Kota Bandung
Stakeholder lainnya
Aparat kewilayahan (Kecamatan, Kelurahan, Pak Camat, Pak Lurah, RT/RW, dan tokoh masyarakat).
“Harapan pimpinan (Wali Kota) adalah agar terus terjalin kolaborasi dengan seluruh stakeholder dan kemasyarakatan.
Selain itu juga kami menghimbau kepada masyarakat, batas waktu untuk program diskon tunggakan PBB (atau “penghapusan pokok piutang”) adalah sampai tanggal 30 November, Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang terbatas ini untuk membayar pajak
Program ini mengharuskan pembayaran PBB tahun 2025 untuk mengaktifkan diskon pada piutang/tunggakan tahun-tahun sebelumnya.**Pungkasnya






























