DPC ASWIN Purwakarta Soroti Proyek Drainase: Pengawas Lapangan Akui Material Tidak Sesuai Spesifikasi

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 23:32 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta ,Jawabarat. Ketua DPC Aswin Kabupaten Purwakarta, H. Yosep Hamdi, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan drainase di wilayah Ci Pedang, RT 10/03, Dusun 3 Blok Asem, Kecamatan Pondok Bungur, Kabupaten Purwakarta.

Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga (subkontraktor) atas nama Ahmad dari Karawang ini dinilai bermasalah sejak awal. Tim DPC Aswin Purwakarta beberapa kali mendatangi lokasi untuk meminta keterangan kepada Ahmad, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir di lokasi. Seluruh pekerjaan di lapangan justru diserahkan kepada Yudi Andriana, yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawas Lapangan Akui Material Tidak Sesuai Spek

Saat tim investigasi Aswinnews menemui Yudi Andriana, ia mengakui bahwa material proyek drainase tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

> “Proyek ini dari propinsi Coba aja tanya kepihak yang berwenang,jujur Untuk material pasir dan batu memang tidak sesuai spek,” ungkap Yudi Andriana.

 

Padahal, sesuai ketentuan teknis proyek BBWS, material batu yang digunakan harus berasal dari Gunung Sembung, sementara pasir harus dari Cimalaka, serta seluruh material wajib berasal dari kuari legal dan tercatat dalam pengawasan konsultan.

Hal ini ditegaskan juga oleh Ari, selaku Pengawas dari PT Adi Karya (Persero) Tbk, yang menyatakan:

> “Material harus sesuai spek. Batu dari Gunung Sembung, pasir dari Cimalaka, dan semuanya harus legal. Itu wajib dan diawasi langsung oleh konsultan.”

Yudi Rangkap Jabatan: Berpotensi Konflik Kepentingan

Fakta lain yang ditemukan, Yudi Andriana ternyata juga menjabat sebagai Ketua GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Sauyunan di Ci Pedang yang membawahi:

1. Desa Bungur Jaya

2. Desa Ciawi

3. Desa Pondok Bungur

Sebagai Ketua GP3A, Yudi sesungguhnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi pengawas proyek yang berhubungan langsung dengan kepentingan GP3A. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan mengganggu objektivitas pengawasan teknis.

Subkon Belum Beri Keterangan Resmi

Ahmad sebagai subkon dari PT Adi Karya (Persero) Tbk telah dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Kurangnya Pengawasan Picu Dampak Serius

Minimnya pengawasan proyek drainase sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti:

keterlambatan proyek,

pembengkakan biaya,

kualitas konstruksi yang buruk,

potensi kegagalan struktur yang membahayakan,

peluang terjadinya praktik korupsi,

serta menurunnya kredibilitas para pemangku kepentingan.

Selain itu, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kegagalan fungsi drainase.

Pelanggaran Regulasi: UU KIP hingga Peraturan PUPR

Proyek ini diduga melanggar beberapa regulasi penting, terutama terkait keterbukaan informasi publik dan tata kelola proyek pemerintah:

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 9 ayat (1): mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara proaktif melalui papan informasi proyek.

Penempatan papan proyek di lain kabupaten termasuk pelanggaran keterbukaan informasi.

Sanksi dapat berupa administratif hingga pidana (penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar).

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Papan proyek wajib dipasang di lokasi pekerjaan. Pelanggaran dapat berujung pada:

blacklist penyedia jasa,

pemutusan kontrak,

atau sanksi lainnya.

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021

Proyek BBWS wajib memasang papan nama berisi informasi lengkap di lokasi pekerjaan.
Ukuran minimal: 0,8 × 1,2 meter.

4. Pelanggaran Teknis Lainnya

Penempatan papan proyek di luar kabupaten juga bertentangan dengan:

Permen PU No. 29/PRT/M/2006

Permen PU No. 12/PRT/M/2014 tentang Sistem Drainase Perkotaan

Beberapa kasus serupa yang melibatkan BBWS di Subang dan Jepara sudah pernah dilaporkan hingga ke KPK dan inspektorat, dan berujung pada pemeriksaan serta sanksi administratif.

(Red / Tim)

Berita Terkait

Kemenag Subang Laksanakan Program “Masjid Ramah Pemudik” di Jalur Pantura
Играть в Joy Casino онлайн — доступ к официальному сайту
Wamenkum RI Sosialisasikan KUHP 2023 & KUHAP 2025 di Bandung: Upaya Penyeragaman Persepsi Hukum
Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama Tekankan Integritas dan Perjuangkan Kesejahteraan Anggota BPD di Rakor Karawang
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama DPD Golkar Jabar, Kang Ace Ajak Kader Jaga Kekompakan
M. Iqbal Rachmady: BASNOM HIPMI Otomotif Jabar Jadi Rumah Kolaborasi Lintas Generasi
Pererat Silaturahmi, Adhitia Yudisthira Hadiri Buka Bersama HIPMI Cimahi
Эльдорадо казино обзор платформы — подробный гайд пошагово

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:58 WIB

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:13 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00 WIB

146 Paket Sembako Perkumpulan Masyarakat Nelayan Sawang, Ucapkan Terima Kasih Kepada PT Timah

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:47 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Masih Menggantung, Ngapain Ribut Soal Orang Lain yang Tak Bersalah?

Senin, 9 Maret 2026 - 22:51 WIB

Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP

Senin, 9 Maret 2026 - 22:25 WIB

LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Perkuat Pembinaan Kepribadian, Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:18 WIB

Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terbaru