Purwakarta ,Jawabarat. Ketua DPC Aswin Kabupaten Purwakarta, H. Yosep Hamdi, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan drainase di wilayah Ci Pedang, RT 10/03, Dusun 3 Blok Asem, Kecamatan Pondok Bungur, Kabupaten Purwakarta.
Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga (subkontraktor) atas nama Ahmad dari Karawang ini dinilai bermasalah sejak awal. Tim DPC Aswin Purwakarta beberapa kali mendatangi lokasi untuk meminta keterangan kepada Ahmad, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir di lokasi. Seluruh pekerjaan di lapangan justru diserahkan kepada Yudi Andriana, yang bertindak sebagai pengawas lapangan.
Pengawas Lapangan Akui Material Tidak Sesuai Spek
Saat tim investigasi Aswinnews menemui Yudi Andriana, ia mengakui bahwa material proyek drainase tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
> “Proyek ini dari propinsi Coba aja tanya kepihak yang berwenang,jujur Untuk material pasir dan batu memang tidak sesuai spek,” ungkap Yudi Andriana.
Padahal, sesuai ketentuan teknis proyek BBWS, material batu yang digunakan harus berasal dari Gunung Sembung, sementara pasir harus dari Cimalaka, serta seluruh material wajib berasal dari kuari legal dan tercatat dalam pengawasan konsultan.
Hal ini ditegaskan juga oleh Ari, selaku Pengawas dari PT Adi Karya (Persero) Tbk, yang menyatakan:
> “Material harus sesuai spek. Batu dari Gunung Sembung, pasir dari Cimalaka, dan semuanya harus legal. Itu wajib dan diawasi langsung oleh konsultan.”
Yudi Rangkap Jabatan: Berpotensi Konflik Kepentingan
Fakta lain yang ditemukan, Yudi Andriana ternyata juga menjabat sebagai Ketua GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Sauyunan di Ci Pedang yang membawahi:
1. Desa Bungur Jaya
2. Desa Ciawi
3. Desa Pondok Bungur
Sebagai Ketua GP3A, Yudi sesungguhnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi pengawas proyek yang berhubungan langsung dengan kepentingan GP3A. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan mengganggu objektivitas pengawasan teknis.
Subkon Belum Beri Keterangan Resmi
Ahmad sebagai subkon dari PT Adi Karya (Persero) Tbk telah dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Kurangnya Pengawasan Picu Dampak Serius
Minimnya pengawasan proyek drainase sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti:
keterlambatan proyek,
pembengkakan biaya,
kualitas konstruksi yang buruk,
potensi kegagalan struktur yang membahayakan,
peluang terjadinya praktik korupsi,
serta menurunnya kredibilitas para pemangku kepentingan.
Selain itu, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kegagalan fungsi drainase.
—
Pelanggaran Regulasi: UU KIP hingga Peraturan PUPR
Proyek ini diduga melanggar beberapa regulasi penting, terutama terkait keterbukaan informasi publik dan tata kelola proyek pemerintah:
1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 9 ayat (1): mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara proaktif melalui papan informasi proyek.
Penempatan papan proyek di lain kabupaten termasuk pelanggaran keterbukaan informasi.
Sanksi dapat berupa administratif hingga pidana (penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar).
2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Papan proyek wajib dipasang di lokasi pekerjaan. Pelanggaran dapat berujung pada:
blacklist penyedia jasa,
pemutusan kontrak,
atau sanksi lainnya.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021
Proyek BBWS wajib memasang papan nama berisi informasi lengkap di lokasi pekerjaan.
Ukuran minimal: 0,8 × 1,2 meter.
4. Pelanggaran Teknis Lainnya
Penempatan papan proyek di luar kabupaten juga bertentangan dengan:
Permen PU No. 29/PRT/M/2006
Permen PU No. 12/PRT/M/2014 tentang Sistem Drainase Perkotaan
Beberapa kasus serupa yang melibatkan BBWS di Subang dan Jepara sudah pernah dilaporkan hingga ke KPK dan inspektorat, dan berujung pada pemeriksaan serta sanksi administratif.
(Red / Tim)






























