DPC ASWIN Purwakarta Soroti Proyek Drainase: Pengawas Lapangan Akui Material Tidak Sesuai Spesifikasi

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 23:32 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta ,Jawabarat. Ketua DPC Aswin Kabupaten Purwakarta, H. Yosep Hamdi, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan drainase di wilayah Ci Pedang, RT 10/03, Dusun 3 Blok Asem, Kecamatan Pondok Bungur, Kabupaten Purwakarta.

Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga (subkontraktor) atas nama Ahmad dari Karawang ini dinilai bermasalah sejak awal. Tim DPC Aswin Purwakarta beberapa kali mendatangi lokasi untuk meminta keterangan kepada Ahmad, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir di lokasi. Seluruh pekerjaan di lapangan justru diserahkan kepada Yudi Andriana, yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawas Lapangan Akui Material Tidak Sesuai Spek

Saat tim investigasi Aswinnews menemui Yudi Andriana, ia mengakui bahwa material proyek drainase tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

> “Proyek ini dari propinsi Coba aja tanya kepihak yang berwenang,jujur Untuk material pasir dan batu memang tidak sesuai spek,” ungkap Yudi Andriana.

 

Padahal, sesuai ketentuan teknis proyek BBWS, material batu yang digunakan harus berasal dari Gunung Sembung, sementara pasir harus dari Cimalaka, serta seluruh material wajib berasal dari kuari legal dan tercatat dalam pengawasan konsultan.

Hal ini ditegaskan juga oleh Ari, selaku Pengawas dari PT Adi Karya (Persero) Tbk, yang menyatakan:

> “Material harus sesuai spek. Batu dari Gunung Sembung, pasir dari Cimalaka, dan semuanya harus legal. Itu wajib dan diawasi langsung oleh konsultan.”

Yudi Rangkap Jabatan: Berpotensi Konflik Kepentingan

Fakta lain yang ditemukan, Yudi Andriana ternyata juga menjabat sebagai Ketua GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Sauyunan di Ci Pedang yang membawahi:

1. Desa Bungur Jaya

2. Desa Ciawi

3. Desa Pondok Bungur

Sebagai Ketua GP3A, Yudi sesungguhnya tidak diperbolehkan merangkap jabatan menjadi pengawas proyek yang berhubungan langsung dengan kepentingan GP3A. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan mengganggu objektivitas pengawasan teknis.

Subkon Belum Beri Keterangan Resmi

Ahmad sebagai subkon dari PT Adi Karya (Persero) Tbk telah dimintai tanggapan melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Kurangnya Pengawasan Picu Dampak Serius

Minimnya pengawasan proyek drainase sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti:

keterlambatan proyek,

pembengkakan biaya,

kualitas konstruksi yang buruk,

potensi kegagalan struktur yang membahayakan,

peluang terjadinya praktik korupsi,

serta menurunnya kredibilitas para pemangku kepentingan.

Selain itu, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kegagalan fungsi drainase.

Pelanggaran Regulasi: UU KIP hingga Peraturan PUPR

Proyek ini diduga melanggar beberapa regulasi penting, terutama terkait keterbukaan informasi publik dan tata kelola proyek pemerintah:

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 9 ayat (1): mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara proaktif melalui papan informasi proyek.

Penempatan papan proyek di lain kabupaten termasuk pelanggaran keterbukaan informasi.

Sanksi dapat berupa administratif hingga pidana (penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar).

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Papan proyek wajib dipasang di lokasi pekerjaan. Pelanggaran dapat berujung pada:

blacklist penyedia jasa,

pemutusan kontrak,

atau sanksi lainnya.

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021

Proyek BBWS wajib memasang papan nama berisi informasi lengkap di lokasi pekerjaan.
Ukuran minimal: 0,8 × 1,2 meter.

4. Pelanggaran Teknis Lainnya

Penempatan papan proyek di luar kabupaten juga bertentangan dengan:

Permen PU No. 29/PRT/M/2006

Permen PU No. 12/PRT/M/2014 tentang Sistem Drainase Perkotaan

Beberapa kasus serupa yang melibatkan BBWS di Subang dan Jepara sudah pernah dilaporkan hingga ke KPK dan inspektorat, dan berujung pada pemeriksaan serta sanksi administratif.

(Red / Tim)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:15 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Terima Penghargaan Dari KI Riau

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:26 WIB

Personel Gabungan Diterjunkan, Penanganan Banjir di Gayo Lues Berjalan Cepat dan Terukur

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:40 WIB

Pantastis! Biaya Perlengkapan Sekolah di SMPN1 Indralaya Jadi Sorotan Publik, Orang Tua Keluhkan Beban Hingga Rp2,5jt Terbukaan Rincian Harga Tak Ada?

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:43 WIB

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Berita Terbaru