Proyek drainase di kecamatan Purwakarta di duga langgar aturan tidak pasang Papan kegiatan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 16:21 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Purwakarta. Jawabarat

Pembangunan Drainase di jln KK Singawinta kelurahan Nagri Kidul – Kecamatan Purwakarta – kabupaten Purwakarta Menjadi sorotan publik

Ketika awak media berkunjung kelokasi pekerjaan,tidak menemukan Papan kegiatan dan tidak bertemu dengan pengawas dari pihak penyedia jasa,hanya ada 3 orang pegawai di lokasi,dan tidak di lengkapi APD.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah pegawai dari dari dinas DPUTR kabupaten Purwakarta,yaya saat di mintai keterangan terkait pembangunan drainase mengatakan saya tidak tahu persis pak..? Saya bekerja hanya membawa alat berat,

Masalah pemasangan box curvert tidak rata dengan bahu jalan,nanti akan saya urug,di level dan dibentuk di bikin jalan . Pemasangan box culvert tidak memakai Lc (Lean Concrete) “seharus nya pakai Lc ucap Yaya”

 

Sementara itu pengawas dari Dinas PUPR Agung mengatakan saya hanya di perintah oleh dinas,

Langsung aja pk kompirmasi ke pk kabid Pk rahmat amin masalah pekerjaan ini,saya tidak tau apa- apa

 

Tokoh masyarakat Purwakarta H.egi soeryo.mengatakan gorong- gorong harus di bawah jalan,apakah layak gorong- gorong di atas jalan ? Sementara kedalaman 1.5 m.

 

Kabid DPUTR Rahmat amin saat di minta keterangan melalui pesan aplikasi wasshapp mengenai Pembangunan drainase,sampai berita di muat di meja redaksi tidak ada tanggapan .

 

Proyek pemerintah yang tidak memasang papan informasi melanggar aturan dan berpotensi menjadi proyek “siluman” karena tidak transparan mengenai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan.

 

Ketiadaan papan ini merampas hak masyarakat untuk mengawasi pembangunan dan dapat mengindikasikan adanya masalah seperti penyalahgunaan anggaran atau pengerjaan yang tidak sesuai standar.

Dampak dan dugaan. Tidak transparan Masyarakat tidak tahu besaran anggaran, dari mana sumber dananya, siapa kontraktornya, dan berapa lama proyek akan dikerjakan.

Indikasi “siluman”: Ketiadaan informasi membuat proyek terkesan disembunyikan dan tidak legal, sehingga memicu kecurigaan adanya praktik yang tidak benar.

 

Rawan pelanggaran kualitas,Tanpa pengawasan publik yang difasilitasi papan informasi, ada kemungkinan pengerjaan proyek tidak sesuai standar

 

penyalahgunaan anggaran,Ketiadaan papan informasi dapat membuka celah untuk dugaan korupsi atau Penyalahgunaan wewenang.

Dasar hukum

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang jalannya pemerintahan, termasuk proyek pembangunan.

Perpres No. 70 Tahun 2012 (dan peraturan pengadaan barang/jasa lainnya) Mengharuskan setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara mencantumkan papan nama proyek berisi informasi penting. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa. ( Tim/Red)

Berita Terkait

PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Masak Hepi: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dapur Minim Food Waste
RIZA DAMANIK LUNCURKAN PROGRAM FUSION DAN REVITALISASI DAPUR SPPG
FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota
Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:26 WIB

Parkir Liar di Lahan Sengketa Gunung Putri Menjamur Lagi, Polisi Didesak Bongkar Aktor Intelektual

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:20 WIB

Kehadiran Polisi Jaga Kondusifitas Sengketa Lahan di Kota Wisata, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

Polemik Parkir di Rumah Sengketa Bogor: Ahli Waris Khawatir Kesehatan Terganggu, Polisi Turun Tangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:55 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Ketidakhadiran Tergugat

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:06 WIB

Cegah Konflik Sengketa Lahan, Polsek Gunung Putri Bubarkan Sekelompok Orang di Kota Wisata

Senin, 2 Maret 2026 - 15:52 WIB

Skandal Ciangsana: Mediasi Terbukti Fiktif, Oknum Tergugat Diduga Main Hakim Sendiri

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:06 WIB

Jajaran Security Cluster Florence Dipastikan Kondusif, Security Internal Siaga 24 Jam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:20 WIB

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru