Purwakarta. Jawabarat
Pembangunan Drainase di jln KK Singawinta kelurahan Nagri Kidul – Kecamatan Purwakarta – kabupaten Purwakarta Menjadi sorotan publik
Ketika awak media berkunjung kelokasi pekerjaan,tidak menemukan Papan kegiatan dan tidak bertemu dengan pengawas dari pihak penyedia jasa,hanya ada 3 orang pegawai di lokasi,dan tidak di lengkapi APD.
Salah pegawai dari dari dinas DPUTR kabupaten Purwakarta,yaya saat di mintai keterangan terkait pembangunan drainase mengatakan saya tidak tahu persis pak..? Saya bekerja hanya membawa alat berat,
Masalah pemasangan box curvert tidak rata dengan bahu jalan,nanti akan saya urug,di level dan dibentuk di bikin jalan . Pemasangan box culvert tidak memakai Lc (Lean Concrete) “seharus nya pakai Lc ucap Yaya”
Sementara itu pengawas dari Dinas PUPR Agung mengatakan saya hanya di perintah oleh dinas,
Langsung aja pk kompirmasi ke pk kabid Pk rahmat amin masalah pekerjaan ini,saya tidak tau apa- apa
Tokoh masyarakat Purwakarta H.egi soeryo.mengatakan gorong- gorong harus di bawah jalan,apakah layak gorong- gorong di atas jalan ? Sementara kedalaman 1.5 m.
Kabid DPUTR Rahmat amin saat di minta keterangan melalui pesan aplikasi wasshapp mengenai Pembangunan drainase,sampai berita di muat di meja redaksi tidak ada tanggapan .
Proyek pemerintah yang tidak memasang papan informasi melanggar aturan dan berpotensi menjadi proyek “siluman” karena tidak transparan mengenai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan.
Ketiadaan papan ini merampas hak masyarakat untuk mengawasi pembangunan dan dapat mengindikasikan adanya masalah seperti penyalahgunaan anggaran atau pengerjaan yang tidak sesuai standar.
Dampak dan dugaan. Tidak transparan Masyarakat tidak tahu besaran anggaran, dari mana sumber dananya, siapa kontraktornya, dan berapa lama proyek akan dikerjakan.
Indikasi “siluman”: Ketiadaan informasi membuat proyek terkesan disembunyikan dan tidak legal, sehingga memicu kecurigaan adanya praktik yang tidak benar.
Rawan pelanggaran kualitas,Tanpa pengawasan publik yang difasilitasi papan informasi, ada kemungkinan pengerjaan proyek tidak sesuai standar
penyalahgunaan anggaran,Ketiadaan papan informasi dapat membuka celah untuk dugaan korupsi atau Penyalahgunaan wewenang.
Dasar hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang jalannya pemerintahan, termasuk proyek pembangunan.
Perpres No. 70 Tahun 2012 (dan peraturan pengadaan barang/jasa lainnya) Mengharuskan setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara mencantumkan papan nama proyek berisi informasi penting. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa. ( Tim/Red)






























