Proyek drainase di kecamatan Purwakarta di duga langgar aturan tidak pasang Papan kegiatan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 16:21 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Purwakarta. Jawabarat

Pembangunan Drainase di jln KK Singawinta kelurahan Nagri Kidul – Kecamatan Purwakarta – kabupaten Purwakarta Menjadi sorotan publik

Ketika awak media berkunjung kelokasi pekerjaan,tidak menemukan Papan kegiatan dan tidak bertemu dengan pengawas dari pihak penyedia jasa,hanya ada 3 orang pegawai di lokasi,dan tidak di lengkapi APD.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah pegawai dari dari dinas DPUTR kabupaten Purwakarta,yaya saat di mintai keterangan terkait pembangunan drainase mengatakan saya tidak tahu persis pak..? Saya bekerja hanya membawa alat berat,

Masalah pemasangan box curvert tidak rata dengan bahu jalan,nanti akan saya urug,di level dan dibentuk di bikin jalan . Pemasangan box culvert tidak memakai Lc (Lean Concrete) “seharus nya pakai Lc ucap Yaya”

 

Sementara itu pengawas dari Dinas PUPR Agung mengatakan saya hanya di perintah oleh dinas,

Langsung aja pk kompirmasi ke pk kabid Pk rahmat amin masalah pekerjaan ini,saya tidak tau apa- apa

 

Tokoh masyarakat Purwakarta H.egi soeryo.mengatakan gorong- gorong harus di bawah jalan,apakah layak gorong- gorong di atas jalan ? Sementara kedalaman 1.5 m.

 

Kabid DPUTR Rahmat amin saat di minta keterangan melalui pesan aplikasi wasshapp mengenai Pembangunan drainase,sampai berita di muat di meja redaksi tidak ada tanggapan .

 

Proyek pemerintah yang tidak memasang papan informasi melanggar aturan dan berpotensi menjadi proyek “siluman” karena tidak transparan mengenai anggaran, pelaksana, dan waktu pengerjaan.

 

Ketiadaan papan ini merampas hak masyarakat untuk mengawasi pembangunan dan dapat mengindikasikan adanya masalah seperti penyalahgunaan anggaran atau pengerjaan yang tidak sesuai standar.

Dampak dan dugaan. Tidak transparan Masyarakat tidak tahu besaran anggaran, dari mana sumber dananya, siapa kontraktornya, dan berapa lama proyek akan dikerjakan.

Indikasi “siluman”: Ketiadaan informasi membuat proyek terkesan disembunyikan dan tidak legal, sehingga memicu kecurigaan adanya praktik yang tidak benar.

 

Rawan pelanggaran kualitas,Tanpa pengawasan publik yang difasilitasi papan informasi, ada kemungkinan pengerjaan proyek tidak sesuai standar

 

penyalahgunaan anggaran,Ketiadaan papan informasi dapat membuka celah untuk dugaan korupsi atau Penyalahgunaan wewenang.

Dasar hukum

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang jalannya pemerintahan, termasuk proyek pembangunan.

Perpres No. 70 Tahun 2012 (dan peraturan pengadaan barang/jasa lainnya) Mengharuskan setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai negara mencantumkan papan nama proyek berisi informasi penting. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa. ( Tim/Red)

Berita Terkait

Kemenag Subang Laksanakan Program “Masjid Ramah Pemudik” di Jalur Pantura
Играть в Joy Casino онлайн — доступ к официальному сайту
Wamenkum RI Sosialisasikan KUHP 2023 & KUHAP 2025 di Bandung: Upaya Penyeragaman Persepsi Hukum
Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama Tekankan Integritas dan Perjuangkan Kesejahteraan Anggota BPD di Rakor Karawang
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama DPD Golkar Jabar, Kang Ace Ajak Kader Jaga Kekompakan
M. Iqbal Rachmady: BASNOM HIPMI Otomotif Jabar Jadi Rumah Kolaborasi Lintas Generasi
Pererat Silaturahmi, Adhitia Yudisthira Hadiri Buka Bersama HIPMI Cimahi
Эльдорадо казино обзор платформы — подробный гайд пошагово

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:58 WIB

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:13 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00 WIB

146 Paket Sembako Perkumpulan Masyarakat Nelayan Sawang, Ucapkan Terima Kasih Kepada PT Timah

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:47 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Masih Menggantung, Ngapain Ribut Soal Orang Lain yang Tak Bersalah?

Senin, 9 Maret 2026 - 22:51 WIB

Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP

Senin, 9 Maret 2026 - 22:25 WIB

LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Perkuat Pembinaan Kepribadian, Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:18 WIB

Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terbaru