Purwakarta jabar,||
pemasangan tiang fiber oftik di desa salem , kecamatan Pondok salam kabupaten Purwakarta,di duga tidak mengantongi Izin
Kondisi saat ini kabupaten purwakarta semrawut dengan adanya pemasangan kabel oftik,sehingga meruksak pemandangan,
Saat awak media mengunjungi ke lokasi pemasangan tiang fiber otftik di desa salem tidak ketemu dengan pihak vendor dari pihak perusahaan PT MY REPUBLIK ,untuk di mintai keterangan
Ketua sektor Gibas kecamatan Pondok salam Rapid,saat di mintai keterangan oleh awak media terkait pemasangan tiang fiber optik di wilayah pondok salam ,mengatakan dengan adanya pemasangan tiang fiber optik dari perusahaan my republik itu di duga tidak ber ijin.
Saya mohon kepada pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas untuk menindak jika itu tidak berijin.
Warga masyarakat desa salem abah mali saat di temui oleh awak media untuk dimintai keterangan terkait pemasangan tiang fiber optik,yang di tanam di depan halaman rumah mengatakan bahwa pemasangan itu tidak minta ijin dulu pada saya yang punya rumah,
Jelas nya saya sangat di rugikan
Dari pihak pemerintah desa RT/Dusun/ kades tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum pemasangan tiang fiber oftik,
Dengan kejadian ini saya berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk menindak perusahaan yang bertindak dengan semena mena
Pemasangan tiang WiFi di tanah warga wajib memiliki izin dari pemilik tanah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13). Jika tiang dipasang tanpa izin atau persetujuan, pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi.
Kabid DPUTR kabupaten Purwakarta Deni saat dimintai keterangan melalui sambungan telpon seluler terkait pemasangan tiang fiber optik di beberapa desa wilayah kecamatan pondok salam,seperti desa Salem -desa Galudra- dan desa situ dari pihak Perusahaan PT MY REPUBLIK tidak mengajukan Izin.
Sebelum Naskah ini di buat dari pihak PT MY REPUBLIK belum bisa di mintai keterangan .
# bersambung#
(Hr)






























