Ketua Gibas sektor pondok salam soroti Pemasangan tiang fiber optik

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:49 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta jabar,||

pemasangan tiang fiber oftik di desa salem , kecamatan Pondok salam kabupaten Purwakarta,di duga tidak mengantongi Izin

Kondisi saat ini kabupaten purwakarta semrawut dengan adanya pemasangan kabel oftik,sehingga meruksak pemandangan,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat awak media mengunjungi ke lokasi pemasangan tiang fiber otftik di desa salem tidak ketemu dengan pihak vendor dari pihak perusahaan PT MY REPUBLIK ,untuk di mintai keterangan

 

Ketua sektor Gibas kecamatan Pondok salam Rapid,saat di mintai keterangan oleh awak media terkait pemasangan tiang fiber optik di wilayah pondok salam ,mengatakan dengan adanya pemasangan tiang fiber optik dari perusahaan my republik itu di duga tidak ber ijin.

 

Saya mohon kepada pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas untuk menindak jika itu tidak berijin.

 

Warga masyarakat desa salem abah mali saat di temui oleh awak media untuk dimintai keterangan terkait pemasangan tiang fiber optik,yang di tanam di depan halaman rumah mengatakan bahwa pemasangan itu tidak minta ijin dulu pada saya yang punya rumah,

Jelas nya saya sangat di rugikan

Dari pihak pemerintah desa RT/Dusun/ kades tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum pemasangan tiang fiber oftik,

Dengan kejadian ini saya berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk menindak perusahaan yang bertindak dengan semena mena

 

Pemasangan tiang WiFi di tanah warga wajib memiliki izin dari pemilik tanah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13). Jika tiang dipasang tanpa izin atau persetujuan, pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi.

 

Kabid DPUTR kabupaten Purwakarta Deni saat dimintai keterangan melalui sambungan telpon seluler terkait pemasangan tiang fiber optik di beberapa desa wilayah kecamatan pondok salam,seperti desa Salem -desa Galudra- dan desa situ dari pihak Perusahaan PT MY REPUBLIK tidak mengajukan Izin.

 

Sebelum Naskah ini di buat dari pihak PT MY REPUBLIK belum bisa di mintai keterangan .

# bersambung#

(Hr)

Berita Terkait

Kemenag Subang Laksanakan Program “Masjid Ramah Pemudik” di Jalur Pantura
Играть в Joy Casino онлайн — доступ к официальному сайту
Wamenkum RI Sosialisasikan KUHP 2023 & KUHAP 2025 di Bandung: Upaya Penyeragaman Persepsi Hukum
Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama Tekankan Integritas dan Perjuangkan Kesejahteraan Anggota BPD di Rakor Karawang
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama DPD Golkar Jabar, Kang Ace Ajak Kader Jaga Kekompakan
M. Iqbal Rachmady: BASNOM HIPMI Otomotif Jabar Jadi Rumah Kolaborasi Lintas Generasi
Pererat Silaturahmi, Adhitia Yudisthira Hadiri Buka Bersama HIPMI Cimahi
Эльдорадо казино обзор платформы — подробный гайд пошагово

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:58 WIB

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:13 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00 WIB

146 Paket Sembako Perkumpulan Masyarakat Nelayan Sawang, Ucapkan Terima Kasih Kepada PT Timah

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:47 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Masih Menggantung, Ngapain Ribut Soal Orang Lain yang Tak Bersalah?

Senin, 9 Maret 2026 - 22:51 WIB

Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP

Senin, 9 Maret 2026 - 22:25 WIB

LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Perkuat Pembinaan Kepribadian, Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:18 WIB

Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terbaru