BEKASI — Dunia pendidikan Kabupaten Bekasi kembali disorot publik. Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat resmi melayangkan surat somasi pertama kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait dugaan pembiaran terhadap seorang tenaga pendidik di SDN Sukadarma 02, Kecamatan Sukatani, yang berstatus tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Ketua Tim Khusus (Timsus) DPD AWIBB Jabar, Jimmy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu mengirim surat konfirmasi kepada Dinas Pendidikan pada Senin, 22 September 2025, namun hingga kini tidak ada tanggapan ataupun tindakan terhadap oknum guru bernama Rastim alias Timbul.

“Karena tidak ada respon dari surat pertama, kami akhirnya melayangkan somasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada Kamis, 23 Oktober 2025, agar segera memanggil dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut,” tegas Jimmy.
Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2025, Rastim alias Timbul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.
Namun yang mengejutkan, meski berstatus tersangka dan diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), oknum tersebut masih aktif mengajar di SDN Sukadarma 02 yang berlokasi hanya sekitar 100–150 meter dari Polsek Sukatani.
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang, turut menyoroti kejanggalan tersebut. Ia menilai adanya indikasi pembiaran oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.
“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 untuk kooperatif bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan menyerahkan tersangka, bukan justru melindungi. Bila tidak ada tindakan, kami akan buat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi,” tegas Raja Simatupang.
Dalam pernyataannya, Raja juga menyindir keras lemahnya pengawasan di tingkat sekolah dan aparat hukum setempat.
“Bahkan para tahanan KPK bisa belajar dari Rastim alias Timbul. Sudah berstatus DPO, tapi masih bisa bebas mengajar di sekolah yang jaraknya hanya selemparan batu dari kantor polisi. Sakti dan hebat sekali,” ujarnya dengan nada sarkastik.
Jimmy menambahkan, pihaknya sudah berupaya menempuh langkah sesuai prosedur sebelum melakukan somasi.
“Kami sudah kirim surat konfirmasi, sudah koordinasi dengan pihak sekolah. Tapi oknum guru itu masih tetap mengajar. Ada apa dengan kepala sekolah?” ujarnya heran.
DPD AWIBB Jabar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, demi menjaga integritas dunia pendidikan Kabupaten Bekasi. (Tim)






























