CIANJUR | PAJAJARANUPDATE.COM— Dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Sejumlah orang tua murid mengaku ijazah anak mereka masih ditahan pihak sekolah lantaran belum membayar sejumlah uang administrasi.
Kasus ini terjadi di SMP PGRI 1 Cilaku, Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Selasa (21/10/2025).
Salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, anaknya tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya karena ijazah SMP masih ditahan pihak sekolah.

“Anak saya ingin daftar ke sekolah lain, tapi ijazahnya belum bisa diambil. Alasannya karena harus melunasi administrasi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih parah lagi, kata dia, salah satu oknum guru sebut saja (ST) bahkan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nada ancaman halus kepada siswa.
Isi pesan tersebut berbunyi: “Yang besok tidak datang untuk sidik jari, mohon maaf, kalau nanti butuh ijazah akan dipersulit.”
Selain ancaman itu, wali murid juga menyebut adanya permintaan biaya sebesar Rp70 ribu sebagai syarat pengambilan ijazah.
“Jelas ini sangat melanggar aturan. Gubernur Jawa Barat sudah tegas melarang segala bentuk pungutan untuk pengambilan ijazah, baik negeri maupun swasta. tapi kenyataannya, hal seperti ini masih saja terjadi,” tambahnya.
Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.
Mereka menilai tindakan itu mencederai semangat dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung kejujuran, pelayanan, dan keadilan bagi seluruh siswa.
“Kami hanya ingin anak-anak bisa melanjutkan sekolah tanpa hambatan. Jangan sampai karena uang, masa depan mereka terhenti,” tegas salah satu wali murid lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP PGRI 1 Cilaku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan ijazah dan pungutan yang dilakukan di lingkungan sekolah tersebut.
(Tim)






























