CIANJUR — Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret nama artis Amarzoni. Pagi ini, Satgas Anti Narkoba Nasional bersama Panti Rehabilitasi Yayasan Mutiara Taman Firdaus berencana menyurati pihak Lapas yang saat ini menahan Amarzoni.
Satgas tersebut berada di bawah komando pengacara sekaligus tokoh nasional, Dr. Firdaus Oiwobo, S.H., S.Hi., M.H., yang menyatakan siap melakukan pembelaan terhadap sang artis.
Menurut Firdaus, Amarzoni bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari peredaran gelap narkotika. Ia menilai seharusnya Amarzoni tidak dipenjara, melainkan mendapat kesempatan menjalani rehabilitasi.
“Amarzoni itu korban, bukan penjahat. Sudah selayaknya dia dibebaskan dan mendapatkan fasilitas rehabilitasi,” ujar Firdaus saat diwawancarai awak media, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, Firdaus mengaku prihatin atas proses hukum yang dinilainya tidak adil dan berlebihan. Menurutnya, negara seharusnya hadir membina dan memulihkan kehidupan para pengguna narkoba agar kembali menjadi warga yang produktif.
“Saya akan ajukan surat kepada Kalapas dan BNN Pusat agar Amarzoni direhabilitasi, bukan dipenjara. Terlalu sering dia dikriminalisasi, padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak semestinya dijatuhi hukuman badan,” tegasnya.
Firdaus juga menduga ada unsur politisasi dalam penanganan kasus tersebut, yang menyebabkan Amarzoni menjadi korban kepentingan tertentu.
Sebagai langkah konkret, Firdaus Oiwobo memastikan akan mengupayakan agar sang artis bisa dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Yayasan Mutiara Taman Firdaus, lembaga yang ia pimpin, guna menjalani pemulihan secara medis dan sosial.
“Intinya, saya akan perjuangkan agar Amarzoni dibebaskan dan direhabilitasi. Negara wajib memulihkan, bukan menghukum korban penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
(Rst)






























